'Isu revisi UU ramai saat KPK akan bongkar kasus di DPR dan Istana'
Merdeka.com - Penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir. Pengamat sosial dan politik Indeed, Arif Susanto, menilai upaya pelemahan KPK selalu terjadi ketika KPK akan membongkar kasus-kasus besar di sekitaran DPR dan Istana.
"Jika KPK akan membongkar kasus-kasus besar di DPR dan Istana, maka akan ada serangan balik terhadap KPK," kata Arif di Gedung PGI, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (9/2).
Ia mencurigai ada indikasi barter politik antara DPR dan pemerintah. Ia juga melihat inkonsistensi sikap pemerintah dan DPR karena dalam pembahasan revisi UU KPK sering tidak berjalan beriringan.
Tak berhenti di situ, ia juga menilai revisi UU KPK memiliki tiga kecacatan, yaitu moral, prosedural dan material.
"Cacat moral, motifnya sudah bermasalah. Alih-alih menguatkan ternyata melemahkan KPK dengan adanya Badan Pengawas KPK. Kedua, cacat prosedural, tidak ada draf akademik, bahkan rancangannya berubah-ubah. Ketiga cacat material yaitu ada empat pasal yang cacat dan belum jelasnya hak dan kewenangan badan pengawas KPK nantinya, " terangnya.
Menurut dia tantangan KPK saat ini bukan hanya menolak revisi UU KPK. Tetapi meneruskan perjuangan KPK dua jilid sebelumnya dalam pemberantasan korupsi di level kasus-kasus besar setingkat Century dan BLBI.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya