Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isu pengambilan barbuk, sekuriti KPK pakai rompi antipeluru

Isu pengambilan barbuk, sekuriti KPK pakai rompi antipeluru KPK geledah NTMC. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pengamanan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak seperti hari-hari biasanya. Apalagi sejak terdengar isu akan adanya pengambilan paksa barang bukti (barbuk) kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi mengemudi, pengamanan terlihat ketat.

"Rompi (antipeluru) biasanya kalau sore sudah dilepas, tetapi karena siaga akhir-akhir ini suka dipakai terus," kata salah satu sekuriti KPK Maryoto kepada merdeka.com, Minggu (5/8).

Biasanya, untuk penjagaan di gerbang masuk gedung hanya dijaga tiga orang. Kali ini, penjagaan terlihat lebih banyak, ada sekitar enam orang. Mereka terus mondar-mandir mengawasi setiap orang yang melintas di Jalan Rasuna Said, Jakarta.

Isu pengambilan barang bukti memang sudah terdengar sejak kemarin sore. Bahkan, ada kabar lima pimpinan KPK melakukan rapat sejak Sabtu malam untuk membicarakan kasus simulator SIM ini. Benarkah ada rapat pimpinan?

Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai hal ini membantah. "Tidak ada rapat di KPK," kata Johan.

Sementara barang bukti yang disimpan di kontainer belakang Gedung KPK masih dijaga dua Provos dari Mabes Polri. Mereka terlihat masih bersiaga meski sudah larut malam.

Akhir-akhir ini, hubungan dua institusi penegak hukum antara KPK dengan Polri sedang memanas. Puncaknya adalah saat KPK menangani kasus dugaan korupsi alat simulasi mengemudi. Dalam mengembangkan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan di Korlantas Polri.

Saat penggeledahan, penyidik KPK sempat dihalang-halangi. Bahkan, saat membawa barang bukti, KPK sempat dilarang. Barang bukti akhirnya bisa dibawa KPK setelah ada pertemuan antara Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad.

KPK dan Polri kini sama-sama menangani kasus yang sama. Karena itu, Polri mengaku membutuhkan barang bukti yang disita oleh KPK.

Dalam kasus simulator, KPK sudah menetapkan empat tersangka yaitu Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, dan Budi Susanto.

Sementara Polri mengusut kasus yang sama menetapkan lima orang menjadi tersangka. Yaitu, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S Bambang, Budi Susanto, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, serta Komisaris Legimo. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP