Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Suryadharma Ali dapat honor dari BPIH Rp 56 juta

Istri Suryadharma Ali dapat honor dari BPIH Rp 56 juta ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Istri mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, Wardatul Asriah, dimasukkan menjadi pendamping Amirul Hajj dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2012. Istri dan enam orang lainnya dijadikan pendamping sesuai arahan Suryadharma Ali.

Menurut mantan Direktur Pembinaan Haji Ahmad Kartono, Asriah mendapat uang sejumlah Rp 56.378.212 dan tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang bersumber dari BPIH sejumlah Rp 354.273.484.

"Dari nota dinas itu keluar uang pembayaran untuk tujuh orang pendamping Amirul Hajj yang bersumber dari BPIH sejumlah Rp 354.273.484 dan Asriah diketahui mendapat uang sejumlah Rp 56.378.212," jelasnya di ruang sidang Tipikor, Jakarta (15/10).

Ahmad mengatakan pendamping Amirul Hajj sebetulnya tidak ada. Namun, istilah itu muncul setelah diusulkan oleh Saefuddin A Syafi'i selaku Kabag TU yang ditujukkan ke Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Anggito Abimanyu.

"Sebenarnya pendamping Amirul hajj tidak ada tapi karena nota dinas ditujukan ke Dirjen. Saefudin memberikan surat ke saya, saya lapor ke Dirjen, kata Dirjen proses saja karena ini arahan Menteri Agama," ungkapnya.

Lantaran dalam struktur sebenarnya, pendamping Amirul Hajj tak ada, dia mengaku bingung memberikan honor pada ketujuhnya. lalu dia melapor kepada Dirjen Anggito Abimanyu terkait pembayaran honor buat ketujuhnya.

"Anggaran tidak ada, ketika itu kami melaporkan kepada Dirjen Pak Anggito Abimanyu. Kami lapor ini ada surat dari TU pimpinan (Saefuddin A Syafi'i) yang meminta supaya ini dimasukkan sebagai pendamping sedangkan kita tidak punya anggaran dari APBN," bebernya.

Anggito lantas saat itu meminta Ahmad tetap memproses pemberian honor pada ketujuhnya dengan mengambil dana dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

"Saat itu Dirjen menyatakan karena ini nota resmi ada arahan menteri sudah direkrut saja. Dia menyetujui dengan anggaran BPIH bukan APBN," pungkas dia.

Diketahui, Ahmad pada 28 September 2012 membuat nota dinas kepada Direktur Pengelolaan Dana Haji untuk memperoleh biaya perjalanan dinas rombongan pendamping Amirul Hajj dengan anggaran BPIH, walaupun petugas pendamping Amirul Hajj tidak termasuk sebagai petugas PPIH.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP