Istri kontraktor di Depok tahan honor kakek Munir selama 23 tahun
Merdeka.com - Abdul Munir (70), hanya tertunduk ketika menunggu jadwal sidang praperadilan yang diajukan dirinya. Jadwal sidang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB namun hingga tiga jam berlalu sidang belum juga dimulai. Sidang baru akan dimulai jika Herawati sebagai pelapor datang ke Pengadilan Negeri Depok di Grand Depok City (GDC).
Upaya praperadilan diajukan Munir untuk mencari keadilan. Karena ayah dua anak itu dituduh memasuki pekarangan Herawati di Perumahan Bambu Kuning, Bojong Gede, Kabupaten Bogor.
Padahal, cerita sebenarnya justru Munir yang dirugikan dalam perkara ini. Sejak tahun 1993 dirinya tidak dibayar oleh Herawati.
"Saya diminta untuk jaga rumahnya di Bojong Gede. Tapi sampai sekarang nggak dibayar. Saya minta Rp 250 ribu sebulan. Kalau dihitung sampai sekarang honor yang belum dibayarkan sampai Rp 60 juta," katanya, Kamis (3/9).
Munir tetap sabar merawat rumah Herawati. Bahkan dia sedikit-sedikit memperbaiki rumah yang awalnya rusak hingga kini menjadi lebih bagus. Tagihan listrik pun dibayarkan Munir setiap bulan.
Padahal kewajiban itu seharusnya dilakukan Herawati. Tanpa sebab pasti, pada awal tahun 2013 dirinya diminta keluar dari rumah itu. Padahal rumah itu sudah dirawatnya sejak belasan tahun.
Munir sebenarnya bersedia meninggalkan rumah itu karena sadar bahwa itu bukan miliknya. Namun dirinya juga menuntut haknya yang belum dituntaskan Herawati.
"Total Rp 90 juta karena selama bertahun-tahun saya yang bayar uang listrik. Bayaran saya juga belum diberikan sampai saat ini," ceritanya.
Berkali-kali Munir ingin bertemu Hera agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun tetap tidak ada niat baik dari Hera yang berprofesi sebagai kontraktor itu.
Bahkan anak Munir dituduh mencuri barang milik Hera. Dan Musrikan, istri Munir juga dilaporkan ke polisi karena dituduh memasuki pekarang rumah Hera di Bojong Gede. Munir sempat menemui Hera di Cikini namun Hera menolak tanpa alasan yang pasti.
"Saya seharian nunggu di depan tukang rokok depan rumahnya tapi sampai malam tidak mau ditemui. Akhirnya saya pergi," katanya lemas.
Munir yang tinggal seorang diri di Bojong Gede itu kaget ketika akhir tahun 2013 lalu dirinya mendapat surat panggilan dari Polsek Tonjong Bojong Gede karena dilaporkan Herawati jika dirinya dituduh memasuki pekarangan rumahnya.
Munir kaget dengan tuduhan itu karena sudah bertahun-tahun dirinya menjaga rumah Hera tapi tiba-tiba justru dituduh memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
"Padahal saya disuruh menjaga rumahnya. Tapi kok malah dituduh masuk pekarangan rumah tanpa izin," tanyanya heran.
Dirinya sempat empat kali diperiksa polisi, dirinya juga sempat mendapat tekanan dari penyidik. Namun Munir tak gentar. Dia tetap membela diri dan menjelaskan dirinya tidak bersalah.
"Setelah saya bilang mau lapor IPW baru polisinya melunak," katanya.
Polisi berupaya memediasi keduanya. Polisi mempertemukan Hera dengan Munir. Tapi seolah Hera sudah tidak ada niat untuk berdamai.
"Saya nunggu dari jam 11.00 WIB tapi dia baru datang 22.30 WIB," ungkapnya.
Melalui praperadilan, kakek ini berharap agar dirinya lepas dari status tersangka. Karena dirinya merasa tidak bersalah dalam kasus ini.
"Saya ingin ada titik terang. Hak saya tidak dibayarkan tapi malah saya dituduh begini," ucapnya.
Oleh polisi Munir dijerat pasal 167 KUHP karena dianggap memasuki pekarangan rumah tanpa izin pemiliknya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya