Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Suap dan Gratifikasi

Istri Eks Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Suap dan Gratifikasi Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Tin Zuraida. Istri dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ini akan dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat suaminya.

Tin diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS). Tin akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum Kemenpan RB.

"Saksi Tin Zuraida akan diperiksa untuk tersangka HS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).

Selain Tin, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Hiendra, yaitu adovokat Yosef B Badeoda, Albert Christian Kairupan karyawan swasta, dan Lusi Indriati, istri dari tersangka Hiendra.

Dalam kasus ini, KPK mengultimatum Nurhadi untuk kooperatif menjalani proses hukum di lembaga antirasuah. Jika tidak, KPK merencanakan penjemputan paksa terhadap Nurhadi.

"Mudah-mudahan dengan kami sampaikan ini para tersangka tetap kooperatif, bisa untuk menyerahkan diri atau bisa datang ke Gedung KPK sebelum nanti kami dari penyidik akan melakukan tindakan tersebut, karena secara administratif (jemput paksa) sudah kami siapkan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/2).

Nurhadi diketahui sudah lima kali mangkir panggilan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun tersangka. Ali Fikri belum bersedia membeberkan kapan pihak lembaga antirasuah akan menjemput paksa Nurhadi.

"Tidak bisa kami sampaikan kapan waktunya ya, karena tentu ini bagian dari penanganan perkara," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar. Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Reporter: Fachrur Rozie (Liputan6.com)

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP