Istri Digorok Suami Gara-Gara Tanya Soal Pinjaman Utang
Merdeka.com - YMAL (36), warga Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, nekat dan tega memotong leher istrinya MFD (36) menggunakan parang hingga luka parah. Tindakan nekat ini dilakukan pelaku terhadap korban hanya karena menanyakan uang pinjaman, tanpa berkompromi sebelumnya. Korban pun saat ini dirawat intensif di RSPP Betun, Kabupaten Malaka.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/11) lalu di rumah pasangan suami istri ini. Namun pasca-peristiwa ini, pelaku kabur ke kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Pelaku baru menyerahkan diri pada Selasa (30/11) kemarin setelah Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari dan personelnya mengejar pelaku.
"Tersangka emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban yang juga istrinya," ujar Kapolres Malaka AKBP, Rudy Junus Jacob Ledo yang didampingi Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Jamari, Rabu (1/12).
Awalnya pada Jumat (27/11), sekira pukul 08.00 Wita di rumah mereka di Desa Raakfau, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, korban MFD menanyakan kepada pelaku YMAL mengapa meminjam uang tanpa memberitahu. Karena merasa tersinggung, pelaku mengambil parang dan memegang kepada korban. Selanjutnya pelaku mengiris atau memotong kepala bagian bawah leher hingga luka dan berdarah.
Merasa panik, pelaku berteriak minta tolong kepada tetangga untuk membawa korban ke RSPP Betun. Korban tidak menemani istrinya ke rumah sakit, melainkan melarikan diri ke Timor Tengah Utara.
Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, memerintahkan Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Jamari, untuk memburu pelaku sampai dapat. Kasat Reskrim beserta anggota Satuan Reskrim Polres Malaka melacak keberadaan pelaku YMAL yang diketahui berada di Desa Nian, Kecamatan Miomafo Tengah, Kabupaten TTU. Polisi memperoleh informasi dari keluarga bahwa pelaku YMAL akan diserahkan kepada pihak Satuan Reskrim Polres Malaka.
"Setelah komunikasi yang intens dengan keluarga kami berhasil meyakinkan keluarga pelaku untuk menyerahkan diri," ungkap Rudy.
Selasa (30/11) sekitar pukul 11.30 Wita, pelaku YMAL dengan diantar oleh keluarga menemui Kasat Reskrim Polres Malaka untuk menyerahkan diri.
Di hadapan Kasat Reskrim Polres Malaka, pelaku YMAL mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan menyesal.
Atas perbuatannya pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga subsider pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
'Saya suami istri, dimintai ongkos Rp500.000 buat berdua. Padahal biasanya cuma Rp100.000."
Baca SelengkapnyaPangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan
Di hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.
Baca SelengkapnyaSidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu
Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tragis, Penagih Utang di Cianjur Tewas Dibacok Pengutang
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca SelengkapnyaIni Pengakuan Istri Potong Kemaluan Suami Pakai Karter Berkarat
Usai kejadian, pelaku kabur menemui keluarganya di Muara Enim.
Baca SelengkapnyaSaat Tinjau Personel, Jenderal Bintang 3 Ini Colek Pipi Brigpol Yanuar 'Ini Bagus Murah Senyum'
Menjelang Pemilu serentak tahun 2024 yang tinggal menghitung hari, Komjen Pol. Mohammad Fadil Imran tinjau persiapan personel polri di Polda Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi di Makassar Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah, 4 Orang Ditangkap dan 5 Buron
Pemicunya, rombongan pengantar jenazah ini ugal-ugalan dan memepet Bripda M Fathul.
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaPaksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Selengkapnya