Istri Dhana Widyatmika bantah terlibat pencucian uang
Merdeka.com - Istri Dhana Widyatmika, Dian Anggraini, kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi atas kasus korupsi dan pencucian uang tersangka Herly Isdiharsono. Dian membantah membantu Dhana dan Herly dalam pencucian uang di PT Mitra Modern Mobilindo.
"Ditanya perihal Pak Herly Isdiharsoni dengan suami saya (Dhana) soal hubungan bisnis mereka berdua," ujar Dian kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (24/7).
Dian mengatakan, ini merupakan pemeriksaan terakhir terhadap dirinya terkait kasus korupsi dan pencucian uang tersebut. "Enggak, udah cukup, karena sudah puas dengan jawabannya, karena saya tidak pernah ada keterlibatan dengan usaha mereka dan tidak banyak tahu," kata Dian.
Mengenakan jilbab dan baju batik cokelat, Dian langsung meninggalkan Gedung Bundar Jampidsus sambil melempar senyum.
Sebelumnya Kejagung sempat menelusuri keterlibatan Dian Anggraini, istri Dhana dalam kasus restitusi pajak PT Kornet Trans Utama (KTU). Penyidik memiliki temuan, Dhana membentuk tim dalam menangani potongan pajak perusahaan Korea tersebut.
Dian Anggraini pernah dipanggil sebagai saksi terhadap kasus suaminya, Dhana Widyatmika. Dian menggunakan hak untuk tidak memberi keterangan apapun sebagai istri dari tersangka kasus korupsi dan pencucian uang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaJubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun
aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDiduga Korupsi Rp6,2 Miliar, Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Ditahan
Herry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaKecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan
Baca SelengkapnyaKasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca Selengkapnya