Istri anggota DPRD Riau gerebek WIL suaminya
Merdeka.com - Anggota DPRD Riau Suhardiman Amby dilaporkan istrinya Yulia Herman ke Polsek Bukit Raya Kota Pekanbaru atas dugaan poligami tanpa izin. Sebelum dilaporkan, Yulia bersama pengacaranya Eni Samosir mendatangi rumah wanita idaman lain (WIL) Suhardyman bernama Suci Nitia di Jalan Wono Sari, Gang Suka Mulya Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru Rabu (4/4).
"Malam itu klien saya bu Yulia Herman mendatangi rumah wanita yang katanya istri kedua pak Suhardiman. Di sana kami hanya bertemu orang tua wanita itu, dan mereka mengaku anaknya sudah menikah siri dengan pak Suhardiman," ujar Eni Samosir, penasehat hukum Yulia saat dihubungi merdeka.com, Jumat (6/4).
Eni menyebutkan, Yulia tidak terima ada wanita lain yang mengganggu keharmonisan rumah tangga mereka selama ini. Padahal, pernikahan Suhardiman dengan Yulia sudah dikarunia 4 orang anak, 2 perempuan dan 2 laki-laki.
"Kabar ada wanita lain itu sudah diperoleh bu Yulia sejak lama, tapi klien kami itu menganggap angin lalu karena percaya dengan suaminya. Tapi selama sebulan ini, pak Suhadriman tidak pulang ke rumah, itu yang membuat kecurigaan bu Yulia," kata Eni.
Karena curiga, Yulia mencari informasi kebenaran wanita lain bersama suaminya itu. Hingga akhirnya, Yulia mendapatkan alamat sebuah rumah mewah di Jalan Wono Sari itu dihuni wanita bernama Suci bersama suaminya.
"Kemudian bu Yulia menanyakan kepada Pak RT dan Pak RW di sekitaran rumah tersebut, tapi mereka tidak tahu siapa penghuninya. Dan setelah bu Yulia mengajak Pak RW bertemu orangtua wanita itu, barulah pak RW tahu bahwa rumah tersebut dihuni Pak Suhardiman dengan wanita lainnya itu,” terang Eni.
Saat penggerebekan itu, Suhardiman tidak berada di rumah tersebut. Sementara sang wanita, berada di dalam kamar dan tak mau keluar rumah menemui Yulia dan perangkat kelurahan setempat.
"Mungkin takut, ada pak RT dan RW, ada polisi dan pemuda setempat juga yang dibawa buk Yulia untuk menggerebek rumah tersebut," kata Eni.
Yulia bersama pengacaranya melaporkan Suhardiman ke Polsek Bukit Raya atas dugaan perselingkuhan atau poligami tanpa izin. Eni menyebutkan, polisi belum menentukan pasal yang akan dijerat kepada Suhardian karena masih membutuhkan bukti-bukti dokumen pernikahan.
"Orangtua wanita itu (Suci) mengaku anaknya sudah nikah siri dengan pak Suhardiman, tapi mereka tak dapat menunjukkan dokumen pernikahan. Jadi, polisi masih mencari bukti pernikahan tersebut, kalau tidak ada, maka akan diterapkan pasal perzinahan," ungkap Eni.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya