Istilah hukum masih banyak pakai bahasa Belanda
Merdeka.com - Kesalahan dalam penggunaan istilah hukum sering ditemukan dalam berbagai pemberitaan. Hal itu dapat berdampak pada informasi yang hendak disampaikan menjadi rancu dan justru membingungkan. Ini disebabkan bahasa yang digunakan dalam bidang hukum memang sulit dipahami. Wartawan
"Bahasa hukum perlu dipahami oleh wartawan. Sehingga ketika membuat pemberitaan bidang hukum, segala istilah yang menganggu dapat dihindari," ujar Ketua Muda bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko dalam pembukaan workshop bertajuk 'Memahami Bahasa Hukum dan Sistem Peradilan di Mahkamah Agung' di Media Center Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
Menurut Djoko, kesalahan wartawan dalam menggunakan istilah hukum merupakan kewajaran. Pasalnya, banyak istilah hukum yang masih menggunakan bahasa Belanda. Bahkan beberapa istilah hukum sulit dicari padanan katanya dalam bahasa Indonesia.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Masyur menyatakan hal yang sama. Menurut dia, bahasa hukum di Indonesia masih banyak menggunakan istilah Belanda yang sebenarnya sudah tidak dipakai lagi di negeri asalnya. Sehingga, kata Ridwan, penggunaan bahasa hukum harus terus diperbaiki.
"Penggunaan bahasa hukum harus terus diperbaiki, terutama dalam menggunakan bahasa Indonesia. Ini untuk memberikan kejelasan pada masyarakat terkait berbagai informasi di bidang hukum," kata Ridwan. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya