Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Tegaskan Nasib Pegawai Tak Lulus TWK Jadi Kewenangan KPK

Istana Tegaskan Nasib Pegawai Tak Lulus TWK Jadi Kewenangan KPK Istana Merdeka. ©2018 Setkab.go.id

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Fadjroel Rachman enggan berkomentar banyak soal sikap Presiden terkait nasib pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Menurut dia, hal itu adalah kewenangan KPK sebagai lembaga independen.

"KPK lembaga independen sehingga segala hal terkait KPK menjadi wewenang KPK. Mohon wawancara Jubir atau Komisioner KPK," kata Fadjroel saat dikonfirmasi Liputan6.com, Kamis (16/9).

Pernyataan Fadjroel hampir sama dengan yang disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu. Moeldoko menyinggung soal strukur organisasi dan tanggung jawab tugas dari sebuah institusi.

Menurut Moeldoko, tidak semua urusan badan atau lembaga yang berpolemik dengan persoalan internal lantas dibawa ke tangan presiden untuk diselesaikan. Hal ini disampaikannya menanggapi pertanyaan wartawan terkait sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.

"Kita berbicara struktur ya, dalam struktur itu ada kotak, organisasi itu struktur ada kotak, dalam kotak itu ada pejabatnya. Dalam pejabatnya itu ada job description-nya, tugas dan tanggung jawabnya. Jangan semua persoalan itu lari ke presiden," tutur Moeldoko kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Menurut dia, presiden membutuhkan ruang yang lebih besar untuk mengurus negara dengan pikirannya. Untuk itu, hal yang menyangkut kendala teknis jajaran bawahan sebagai pembantunya yang menjalankan.

"Berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar. persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu. Agar apa? agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit nanti," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap tak menduga kalau pimpinan KPK berani mengambil keputusan memecat 57 pegawai, tanpa keputusan dari Presiden Joko Widodo. Dia menilai keputusan pemecatan merupakan bentuk pembangkangan terhadap perintah Presiden Jokowi.

"Namun ternyata pada hari ini kami tidak menduga bahwa pimpinan KPK berani membangkang terhadap perintah Presiden. berani memberhentikan 56 pegawai KPK artinya Pimpinan KPK sudah secara nyata berani memperlemah pemberantasan korupsi," ujar Yudi Yudi kepada wartawan, Rabu 15 September 2021.

Yudi menyampaikan, pihaknya akan melakukan konsolidasi untuk nanti kedepannya bersiap mengambil langkah perlawanan sembari menunggu keputusan dari Presiden.

"Sampai hari ini kami masih menunggu dan masih setia putusan dari Presiden ketika memberikan arahan yang lalu bahwa tidak boleh diberhentikan. Kami masih menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait 56 pegawai KPK yang diberhentikan hari ini," tegas dia.

Adapun Jokowi pernah menyampaikan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. Selain itu, Jokowi juga menilai TWK seharusnya menjadi masukan untuk perbaikan pegawai KPK, baik individu maupun institusi.

"Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukam untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK, dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," ucap Jokowi dalam konferensi pers, Senin 17 Mei 2021.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini
Istana: Pembentukan Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK
ICW Desak Jokowi Tunda Kepres Pemberhentian Firli Bahuri dari Ketua KPK

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan

Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).

Baca Selengkapnya