Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Soal Perppu Corona: Tidak Ada Konsep Kebal Hukum

Istana Soal Perppu Corona: Tidak Ada Konsep Kebal Hukum Ilustrasi corona. ©2020 Merdeka.com/shutterstock

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Corona menuai pro dan kontra. Salah satunya yaitu dalam peraturan tersebut dinilai membuat pengambil kebijakan kebal hukum.

Staf khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono menepis bahwa Perppu tersebut kebal hukum. Dia menjelaskan dalam latar belakang kebijakan tersebut diperuntukkan dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Tidak ada konsep kebal hukum. Itu kesimpulan yang salah. Dalam melakukan analisis itu tidak boleh digeneralisir. Dalam konsep pidana pun ada konsep 'mens rea'," kata Dini pada merdeka.com, Kamis (9/4).

Dini menjelaskan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini para pejabat mempunyai tugas yang berat terkait dengan pengeluaran anggaran. Dia menjelaskan hal tersebut juga sudah tertuang dalam aturan tersebut yang menjelaskan bahwa pengeluaran anggaran dianggap biaya krisis dan bukan kerugian negara.

"Para pejabat harus diberikan jaminan perlindungan yang cukup bahwa anggaran tersebut adalah dikeluarkan dalam rangka krisis dan sesuai instruksi/kebijakan yang diambil Pemerintah dalam rangka mengatasi krisis. Jadi kata kuncinya adalah 'sesuai instruksi/kebijakan Pemerintah'," jelas Dini.

Sementara itu, sistem pengawasan pengguna dana tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah. "Dari Perppu itu kan nanti akan ada beberapa peraturan pelaksanaan lebih lanjut yang akan mengatur hal-hal yang lebih teknis lagi," jelas Dini.

Kritik

Sebelumnya diketahui, Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menuai kritik. Apalagi, dalam salah satu pasalnya berisi tentang pejabat pemerintah yang tak bisa dipidana.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat terbukanya menyinggung soal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. SBY mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kewenangan untuk mengelola keuangan negara berada di satu tangan.

Kritikan yang sama datang dari Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul melihat Perppu No 1 tahun 2020 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga khawatir Perppu ini menimbulkan kasus korupsi seperti skandal BLBI.

"Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita," kritik Sohibul Iman dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip merdeka.com, Kamis (9/4).

Pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp 405,1 triliun untuk menanggulangi wabah Corona. Sejumlah program telah disiapkan, mulai dari bantuan untuk rakyat miskin, subsidi listrik, hingga pembelian alat kesehatan untuk perang melawan Corona.

Dalam Perppu No 1 tahun 2020, penggunaan uang negara tercantum dalam pasal 25 Ketentuan Penutup. Pasal ini mengatur mengenai keuangan negara yang digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dari pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.

Pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini juga tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melakukan malaadministrasi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres

Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai
Jokowi Minta KPU Netral di Pemilu 2024: Bertindak Sesuai Aturan Saja Dicurigai

Jokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.

Baca Selengkapnya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan

"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan
Presiden Jokowi Cek Stok Beras di Gudang Bulog Cibitung dan Serahkan Bantuan Pangan

Presiden menyampaikan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan prioritas pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik
NasDem: Pertemuan Surya Paloh dengan Jokowi Puluhan Kali, Tidak Terkait Sikap Politik

Surya Paloh dan Jokowi diketahui menggelar pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (18/2).

Baca Selengkapnya