Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: Pemerintah sudah laksanakan putusan MK

Istana: Pemerintah sudah laksanakan putusan MK Yusril Ihza Mahendra. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pihak Istana menanggapi dingin pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang posisi wakil menteri (wamen) yang dianggap tidak jelas. Pemerintah tetap berpegang terhadap amar putusan Mahkamah Kontistusi yang menghapus penjelasan Pasal 10 No 39 Tahun 2012 tentang Kementerian Negara.

Hal ini dinyatakan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di gedung Bina Graha Jakarta menanggapi pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril. Dalam pelaksanaannya, pemerintah hanya memperbaiki penjelasan Pasal 10 Undang-undang tersebut melalui Peraturan Presiden No 60 Tahun 2102.

Tak hanya itu, Presiden juga mengeluarkan Keputusan Presiden No 65M Tahun 2012 untuk mempertahankan posisi Wamen.

"Menyikapi amar putusan MK kemarin, Keppres perlu diperbaharui dan telah diperbaharui tanggal 7 juni lalu baik Perpres maupun keppres. Ini telah diputuskan secara tertulis disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan itu sudah dilaksanakan," ujar  Senin (11/6).

Ketika diminta untuk menegaskan kembali mengenai pernyataan Yusril, Julian menyatakan agar berbagai pihak melihat kembali putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira kembali apa yang jadi amar putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan konstitusional. Bahwa ada hal-hal lain bukan saya yang berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril menilai wamen versi baru yang diatur dalam Perpres 60/2102 bertabrakan dengan UU Kementerian Negara. Dalam Perpres itu disebutkan wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Menurut Yusril kedudukan wamen yang diatur dalam Perpres tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 tentang Kementerian Negara yang mengatur struktur organisasi kementerian.

Yusril berpandangan Presiden SBY dan para legal drafter-nya gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP