Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana: Pemerintah sudah laksanakan putusan MK

Istana: Pemerintah sudah laksanakan putusan MK Yusril Ihza Mahendra. merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pihak Istana menanggapi dingin pernyataan Yusril Ihza Mahendra tentang posisi wakil menteri (wamen) yang dianggap tidak jelas. Pemerintah tetap berpegang terhadap amar putusan Mahkamah Kontistusi yang menghapus penjelasan Pasal 10 No 39 Tahun 2012 tentang Kementerian Negara.

Hal ini dinyatakan Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha di gedung Bina Graha Jakarta menanggapi pernyataan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril. Dalam pelaksanaannya, pemerintah hanya memperbaiki penjelasan Pasal 10 Undang-undang tersebut melalui Peraturan Presiden No 60 Tahun 2102.

Tak hanya itu, Presiden juga mengeluarkan Keputusan Presiden No 65M Tahun 2012 untuk mempertahankan posisi Wamen.

"Menyikapi amar putusan MK kemarin, Keppres perlu diperbaharui dan telah diperbaharui tanggal 7 juni lalu baik Perpres maupun keppres. Ini telah diputuskan secara tertulis disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi dan itu sudah dilaksanakan," ujar  Senin (11/6).

Ketika diminta untuk menegaskan kembali mengenai pernyataan Yusril, Julian menyatakan agar berbagai pihak melihat kembali putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

"Saya kira kembali apa yang jadi amar putusan Mahkamah Konstitusi, keputusan konstitusional. Bahwa ada hal-hal lain bukan saya yang berwenang," pungkasnya.

Sebelumnya, Yusril menilai wamen versi baru yang diatur dalam Perpres 60/2102 bertabrakan dengan UU Kementerian Negara. Dalam Perpres itu disebutkan wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Menurut Yusril kedudukan wamen yang diatur dalam Perpres tidaklah sejalan dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang No 39/2012 tentang Kementerian Negara yang mengatur struktur organisasi kementerian.

Yusril berpandangan Presiden SBY dan para legal drafter-nya gagal memahami makna Pasal 10 UU Kementerian Negara, dikaitkan dengan tugas pokok kementerian dan struktur organisasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut.

(mdk/war)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK
Presiden Jokowi Diseret Dalam Sidang Sengketa Pilpres, Istana Minta Pembuktian Tuduhan di MK

Pihak Istana masih menunggu pembuktian atas tuduhan yang disampaikan persidangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini
4 Menteri Kabinet Jokowi Siap Hadir di Sidang Mahkamah Konstitusi Hari Ini

Pada persidangan ini, kubu pemohon, termohon maupun terkait tidak diperkenankan bertanya, Pertanyaan hanya diberikan para hakim MK.

Baca Selengkapnya
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana
Tak Bahas Hak Angket, Istana Minta Pertemuan Jokowi dan 2 Menteri PKB Tak Dispekulasikan ke Mana-Mana

Ari menyebut pertemuan tersebut juga merupakan permintaan dari para menteri PKB.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!
Cak Imin: Kalau Ada yang Dicurangi, Kita Siapkan Gugatan ke MK!

Cak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029
MK Putuskan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah Sebelum Pemilu 2029

Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Baca Selengkapnya
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok
Terima Surat Panggilan MK, Sri Mulyani Siap Hadir di Sidang Sengketa Pilpres Jumat Besok

Yustinus mengonfirmasikan Sri Mulyani telah menerima undangan sebagai saksi dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Pengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan

Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.

Baca Selengkapnya