Istana minta DPR tak bentuk Pansus Angket sikapi Perpres TKA
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat disarankan tidak membentuk panitia khusus (pansus) Hak Angket terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko.
"Jadi mungkin saran saya tidak perlu lah ke arah sana," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Moeldoko mengatakan, pemerintah akan terus mensosialisasikan tentang tujuan dari penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Sehingga, kata dia, tidak muncul salah paham dari berbagai pihak saat menyikapi penerbitan dan penerapan Perpres tersebut.
"Bahwa semuanya itu tidak seperti apa yang dipikirkan banyak orang sekarang itu tentang Perpres itu sendiri. Karena penjelasan-penjelasan yang bersifat konsisten dari kementerian, berbagai pihak soal Perpres cukup memadai," terang Moeldoko.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing salah arah. Sebab, kata dia, kebijakan itu tidak berpihak pada pekerja lokal.
Fadli juga beranggapan Perpres itu berbahaya serta perlu dikoreksi. Dia pun beranggapan perlu dibentuk Panitia Khusus (Pansus) mengenai tenaga kerja asing.
"Saya kira kebijakan-kebijakan tadi tak boleh dibiarkan tanpa koreksi. Itu semua harus segera dikoreksi. DPR sebenarnya pernah membentuk Panja Pengawas Tenaga Kerja Asing. Tapi rekomendasinya diabaikan. Jadi, bila perlu nanti kita usulkan untuk dibentuk Pansus mengenai tenaga kerja asing, agar lebih punya taring,"kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2018 lalu.
Reporter: Hanz Salim
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya