Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Isi lengkap Perpres Satgas antipornografi

Isi lengkap Perpres Satgas antipornografi

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 yang ditandatangani pada 2 Maret lalu.

Pembentukan Satgas ini sebagai amanat Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berikut ini isi lengkap Perpres tersebut:

 

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 2012

TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Gugus Tugas

Pencegahan dan Penanganan Pornografi;

Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi, yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi.

BAB II

KEDUDUKAN DAN TUGAS

Pasal 2

Gugus Tugas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Gugus Tugas berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

Pasal 4

Gugus Tugas mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah pornografi;

b. memantau pelaksanaan pencegahan dan penanganan

pornografi;

c. melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan kerjasama pencegahan dan penanganan pornografi; dan

d. melaksanakan evaluasi dan pelaporan.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Gugus Tugas terdiri atas Pimpinan dan Anggota.

(2) Pimpinan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

b. Ketua Harian: Menteri Agama.

(3) Anggota Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Menteri Komunikasi dan Informatika;

b. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

c. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

d. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

e. Menteri Dalam Negeri;

f. Menteri Perindustrian;

g. Menteri Perdagangan;

h. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;

i. Menteri Kesehatan;

j. Menteri Sosial;

k. Menteri Pemuda dan Olahraga;

l. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;

m. Jaksa Agung Republik Indonesia;

n. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia; dan

o. Ketua Lembaga Sensor Film.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas dapat membentuk Sub Gugus Tugas.

(2) Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikoordinasikan oleh pejabat setingkat eselon I di lingkungan Kementerian Agama.

(3) Anggota Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan dapat melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi, dan

penegak hukum.

(4) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja Sub Gugus Tugas diatur oleh Ketua Gugus

BAB IV

GUGUS TUGAS PROVINSI DAN GUGUS TUGAS KABUPATEN/KOTA

Pasal 7

(1) Di Provinsi dapat dibentuk Gugus Tugas Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(2) Gugus Tugas Provinsi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur.

Pasal 8

(1) Di Kabupaten/Kota dapat dibentuk Gugus Tugas Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Gugus Tugas Kabupaten/Kota berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.

Pasal 9

Pengaturan mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

BAB V …

TATA KERJA

Pasal 10

(1) Ketua merupakan organ tertinggi dalam Gugus Tugas dan bertanggung jawab terhadap kebijakan pencegahan dan penanganan pornografi.

(2) Ketua Harian bertanggung jawab kepada Ketua dalam pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi.

Pasal 11

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Gugus Tugas menyelenggarakan Rapat Pleno dan Rapat Harian.

(2) Rapat Pleno dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua.

(3) Rapat Harian dihadiri oleh Anggota yang diselenggarakan paling sedikit 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun yang dipimpin oleh Ketua Harian.

Pasal 12

Dalam hal dipandang perlu, rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat mengikutsertakan Gugus Tugas Provinsi dan Gugus Tugas Kabupaten/Kota.

BAB VI

SEKRETARIAT

Pasal 13

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Gugus Tugas dibantu oleh Sekretariat.

(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat yang secara ex officio dijabat oleh pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Agama.

(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Gugus Tugas.

BAB VII

PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN

Pasal 14

Gugus Tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pencegahan dan penanganan pornografi secara berkala.

Pasal 15

(1) Ketua Gugus Tugas wajib melaporkan pelaksanaan tugas pencegahan dan penanganan pornografi kepada Presiden secara tahunan dan lima tahunan.

(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.

(3) Laporan 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran.

BAB VIII

PEMBIAYAAN

Pasal 16

(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Kementerian

Agama.

(2) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota dibebankan pada masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 66

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat

Sekretariat Kabinet,

Agus Sumartono, S.H., M.H.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
FOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang
FOTO: Penampakan Surat Suara Pilpres 2024 Raksasa Hiasi Perempatan Kuningan-Mampang

Tiga foto wajah pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 itu terpampang dalam surat suara berukuran besar.

Baca Selengkapnya
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami
Potret Lawas Presiden SBY Berbaju Pramuka, Ada Sosok Jokowi Tertawa Lebar Disalami

Potret lawas Presiden SBY saat hadir di Hari Pramuka beberapa tahun lalu sempat mencuri perhatian, terlebih ada sosok Presiden Jokowi yang menerima penghargaan.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024
Daftar Lengkap Cuti Bersama ASN 2024

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies
Muncul Gerakan Salam Empat Jari, Ini Respons Anies

Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos
Catat, Ini Lima Jenis Surat Suara Pemilu 2024 yang Harus Dicoblos

Hak suara terhadap pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata
Cak Imin Minta Pendukung AMIN Tunggu Sampai Perhitungan Suara: Ancaman Kecurangan Makin Nyata

Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI
Kasus Pemeran Film Porno, Polisi Limpahkan Berkas Siskaeee dkk ke Kejati DKI

Penyidik masih menunggu jaksa peneliti memeriksa kelengkapan berkas perkara apakah lengkap secara materiil dan formil.

Baca Selengkapnya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya
Keluarga Ungkap Kronologi Pencabulan Siswi SMP oleh Ayah Tiri yang Berprofesi Polisi di Surabaya

Kasus dugaan pelecehan seksual atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban yang berprofesi sebagai polisi di Surabaya dibongkar nenek korban.

Baca Selengkapnya