Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irwansyah pakai ganja biar terlihat fit di layar lebar

Irwansyah pakai ganja biar terlihat fit di layar lebar Ilustrasi Narkoba. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Muhammad Irwansyah (30) yang berprofesi sebagai pemeran pengganti artis (stuntman), diciduk Satuan Narkotik Polresta Depok pekan lalu. Irwansyah kedapatan membawa ganja seberat 6,5 gram saat melintas di Jalan Raya Juanda Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Irwansyah mengaku telah membintangi dua film layar lebar. Dia sebagai pemeran pengganti untuk adegan berbahaya. Dirinya mengaku sudah dua tahun mengonsumsi ganja.

"Untuk stamina saja. Makainya kalau malam mau tidur," kata Irwansyah di Polresta Depok, Rabu (30/3).

Namun ketika syuting dia mengaku tidak mengonsumsi ganja. Modusnya, Irwansyah melakukan sistem barter. Dia menukar ganja yang dimiliki dengan sabu milik temannya. "Dapat barang dari teman di Cimanggis," akunya.

Irwansyah kini terpaksa mendekam di sel bersama puluhan pesakitan narkotika lainnya. Tercatat ada 31 orang tersangka kasus narkotik selama bulan Maret 2016. Wilayah paling banyak adalah Beji, Sukmajaua, Pancoran Mas dan Cimanggis.

"Mereka rata-rata transaksi di jalanan," kata Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis Aryana.

Hingga Maret ini, barang bukti ganja yang disita polisi sebanyak 407 gram dan sabu 13,25 gram. Total keseluruhan adalah Rp 21 juta. Tren tersangka pada Februari kemarin, banyak pengguna dan pengedar remaja yang berusia 20-30 tahun.

Bulan ini, para pengedar dan pengguna yang tertangkap polisi berusia 30-40 tahun. Letak Depok yang strategis membuat pengedar sering bertransaksi di sini. Para tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun.

"Depok berada diperbatasan. Sehingga potensi peredaran narkoba cukup tinggi," kata Kapolresta Depok Kombes Pol Dwiyono.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP