Irvanto akui 2 kali beri komitmen fee proyek e-KTP ke Chairuman Harahap
Merdeka.com - Terdakwa tindak pidana korupsi proyek e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo mengakui ada dua kali tahap pemberian uang kepada Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR. Irvanto mengatakan uang yang diberikan kepada Chairuman sebagai komitmen fee untuk DPR.
Keterangan itu disampaikan Irvan saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keponakan Setya Novanto itu menjelaskan adanya komitmen fee ia sadari ketika diminta Andi Agustinus alias Andi Narogong mengantarkan uang kepada Chairuman.
"Saya enggak bicara apa apa cuma saya ada disitu katanya untuk Pak Chairuman mas Ivan saja. Kemudian ya saya kasih, pertama SGD 500 ribu yang kedua SGD 1 juta," ujar Ivan, Selasa (23/10).
Pada persidangan sebelumnya, jatah untuk Chairuman diberikan Ivan melalui anak Chairuman bernama Diatje Gunungtua Harahap. Namun pemberian tersebut dibantah Diatje.
Irvanto meyakini uang yang diberikan Chairuman adalah komitmen fee terkait proyek e-KTP lantaran perintah mengantar uang berasal dari Andi, sementara saat itu ia mengamini Andi sedang ikut menggarap proyek e-KTP.
"Kepentingannya ya pasti karena Andi masih ngerjain e-KTP ya (uang) terkait e-KTP," tukasnya.
Diketahui, dari kasus ini sudah lima terpidana menjalani eksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto, dan Anang Sugiana Sudiharjo. Dua terdakwa yang masih menjalani proses sidang adalah Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Irvanto dan Made Oka didakwa turut serta dalam tindak pidana korupsi sebagai pihak penyalur uang hasil korupsi untuk Setya Novanto.
Melalui Made oka Masagung, Setya Novanto menerima uang berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000.
Sementara melalui Irvanto dalam rentang waktu 19 Januari-19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. Sehingga total uang yang diterima terdakwa baik melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun melalui Made oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 7.300.000.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya