Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IRT di Palembang Ditangkap Usai Sulap Rumah Jadi Tempat Mesum

IRT di Palembang Ditangkap Usai Sulap Rumah Jadi Tempat Mesum Muncikari ABG ditangkap polisi. ©2020 Merdeka.com/Irwanto

Merdeka.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial ND (40) ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus dugaan perdagangan orang untuk perbuatan asusila. Ironisnya, korbannya adalah perempuan yang masih ABG atau di bawah umur.

Pelaku diringkus di rumahnga di Rumah Susun, Blok 41, Jalan Radial, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. Statusnya sudah dijadikan tersangka dan disidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka mengaku awalnya berniat hanya membantu beberapa ABG yang tidak memiliki tempat untuk melayani pelanggannya yang didapat dari aplikasi media sosial. Dia pun memoles kamarnya untuk dijadikan tempat mesum.

"Saya cuma bantu-bantu saja, kasihan tidak ada tempat. Baru berjalan dua bulan ini," ungkap tersangka ND di Mapolrestabes Palembang, Selasa (18/8).

Lantaran bisnis itu menjanjikan, tersangka akhirnya mematok tarif pemakaian kamar sebesar Rp50 ribu untuk sekali kencan. Tersangka juga terlibat langsung dalam bisnis itu dengan mencarikan pria hidung belang untuk memakai jasa beberapa ABG yang telah dijadikan anak buahnya.

"Saya tidak ambil untung besar, cuma seratus ribu untuk kamar dan jasa kalau pelanggannya saya dapat. Saya tidak tahu kalau cara ini salah," kata dia.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan warga yang resah dengan perbuatan tersangka. Sejauh ini baru dua korban yang menjadi ladang bisnis tersangka dan kemungkinan masih bertambah seiring perkembangan penyidikan.

"Tersangka berperan memperdagangkan korban sekaligus menyediakan tempat berbuat mesum. Semua korban masih di bawah umur," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok
Catat, Ini Rute Perjalanan KA Dialihkan & Dibatalkan Imbas Kereta Pandalungan di Sidoarjo Anjlok

Peristiwa itu terjadi Pukul 07.57 WIB, saat melintas dari arah Utara, beberapa ratus meter dekat Stasiun Tanggullangin

Baca Selengkapnya
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka
Paksa Istri Minum Pembersih Lantai hingga Tewas, Suami di Malang jadi Tersangka

Peristiwa KDRT tersebut terjadi pada 24 Januari 2024 di Perumahan BMR Blok GO, Desa Watugede, Singosari, Kabupaten Malang.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel
Detik-Detik Petasan Meledak di Tangan ASN Pinrang Sulsel

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Makassar usai kejadian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Imbas Tabrakan, Rute Dua Kereta Api dari Surabaya Tujuan Bandung Dialihkan
Imbas Tabrakan, Rute Dua Kereta Api dari Surabaya Tujuan Bandung Dialihkan

Proses evakuasi masih terus dilakukan. Laporan awal, penumpang selamat semua namun mengalami luka-luka.

Baca Selengkapnya
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus
Transjakarta Targetkan Halte Tendean Beroperasi Normal 21 Agustus

PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menargetkan Halte Tendean beroperasi normal hari Senin (21/8) mendatang seusai mengalami kebakaran.

Baca Selengkapnya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya
Jakarta Dikepung Macet Panjang Jelang Tengah Malam, Ini Titik-Titiknya

Jakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.

Baca Selengkapnya
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!
Sebar 7.000 Personel Amankan TPS, Irjen Karyoto: Jangan Terlena dengan Situasi Terlihat Landai!

Keduanya memimpin langsung jalannya apel pergeseran pasukan digelar di silang Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2).

Baca Selengkapnya
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta
Istri Nekat Bikin Usaha saat Suami di-PHK, Modal Rp50.000 dan Kini Punya 14 Karyawan dengan Omzet Rp150 Juta

Setelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Detik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.

Baca Selengkapnya