Irjen Tito sebut hukum potong saraf libido harus sesuai peraturan
Merdeka.com - Wacana Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, bahwa pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan dihukum potong saraf libido, dianggap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian harus sesuai dengan peraturan yang sudah disahkan.
"Kalau polisi bertindak selalu berdasarkan hukum. Kalau sepanjang hukumnya gak mengatur ya gak bisa melakukan itu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10).
Tito juga menambahkan jika peraturan itu dibuat harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "kalau seandainya itu mau dibuat aturannya ya buat aturan buat dulu. Polisi hanya mengikuti aturan hukum saja," jelasnya.
"Kalau DPR menyetujui aturan itu polisi berprinsip menegakkan hukum dan ikut dengan aturan hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak menyetujui untuk memotong saraf libido para pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap anak dan perempuan meminta Khofifah yang langsung memotongnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zaenal Abidin mengatakan, bahwa petugas dokter tidak bisa menghukum seseorang dengan memotong organ tubuhnya. Sebab, itu sudah melanggar aturan.
"Siapa yang mau potong? Asal menterinya (Khofifah) sendiri yang mau potong boleh. Peraturan kesehatan, dokter tidak boleh mencederai seseorang," ucapnya ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (10/10).
Zaenal menuturkan, imbauan pemerintah itu akan menjadi polemik. Sebab tidak ada regulasi yang mengatur hukuman itu.
"Karena kan ada hukum dan peraturan yang berlaku. Saya tidak pernah melihat atau mendengar atau melakukan memotong alat seksual orang," ungkapnya.
Menurutnya, jika dokter diberikan mandat oleh pemerintah untuk memotong pasti akan ada nalurinya untuk menyambungkannya kembali. Maka dari itu pihaknya menyerahkan persoalan ini kepada pemerintah, namun tidak melibatkan profesi dokter.
"Jadi selalu saya ingatkan bahwa pemerintah jika ingin membuat statemen terutama untuk mematikan orang, merusak orang maka silakan saja tapi jangan melibatkan dokter," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaIstinja Adalah Tindakan Membersihkan Najis, Ketahu Tata Cara dan Hukumnya
Hukum melakukan istinja dan tata caranya sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaKomisi III Sarankan Kemenpan RB Punya Aturan Khusus untuk Cegah Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN
Dia berharap agar korban pelecehan seksual berani bersuara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMengenal Femisida Intim dan Jenisnya, Pembunuhan Perempuan oleh Pasangannya
Femisida intim adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pembunuhan perempuan yang dilakukan oleh pasangan atau mantan pasangan mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang Istri Ajukan Gugatan Cerai Karena Suaminya Jarang Mandi dan Bau Badan
Seorang perempuan asal Turki baru-baru ini membawa kasus hukum terhadap suaminya karena suaminya tidak menjaga kebersihan.
Baca Selengkapnya8 Tanda Kadar Estrogen Rendah yang Patut Diketahui, Ini Dampaknya
Kadar estrogen rendah dapat memiliki dampak signifikan pada kesehatan dan kesejahteraan perempuan.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDiremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca Selengkapnya