Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Napoleon: Kebenaran Sejati akan Kami Buktikan di Persidangan

Irjen Napoleon: Kebenaran Sejati akan Kami Buktikan di Persidangan irjen napoleon bonaparte diserahkan ke kejaksaan. ©2020 Merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Terdakwa mantan Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait uang suap sebesar USG 200 ribu dan USD 270 ribu yang diterima untuk menghapus red notice Djoko.

"Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan," ujar Napoleon saat menanggapi dakwaan Jaksa pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Senada dengan hal itu, Pengacara Napoleon, Santrawan T Paparang menyampaikan, kliennya akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan dan meminta sidang ditunda sampai satu minggu.

"Mohon izin kasih waktu satu minggu yang mulia," kata Santrawan.

Atas hal itu, Hakim Ketua Muhammad Damis memutuskan menutup sidang yang kemudian akan dilanjutkan pada Senin, 9 November 2020 pekan depan.

"Sidang diskors dan dibuka kembali pada Senin, 9 November, pukul 10.00 WIB, dengan acara keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum," ujarnya.

Dakwaan JPU

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Irjen Napoleon menerima aliran uang tersebut langsung dari terdakwa Tommy Sumardi dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dengan cara Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI yaitu surat nomor B/1000/IV/2020/NCB-Div HI, tanggal 29 April 2020, surat nomor: B/1030/V/2020/NCB-Div HI tanggal 04 Mei 2020, surat nomor 8 1036/V/2020/NCB-Div HI tgi 05 Mei 2020.

"Yang dengan surat-surat tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, pihak Imigrasi melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra dari sistem Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistim Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi," jelas dia.

Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut mengakibatkan terhapusnya status DPO Djoko Tjandra pada sistem ECS Imigrasi. Sebagai polisi, Irjen Napoleon Bonaparte seharusnya melakukan penangkapan terhadap Djoko Tjandra jika masuk ke Indonesia.

"Petugas juga mesti menjaga informasi Interpol hanya untuk kepentingan kepolisian dan penegakan hukum serta tidak menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji," jaksa menandaskan.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP