Irjen Napoleon Aniaya M Kece di Dua Lokasi
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Pori Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, terpidana kasus korupsi Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece pada dua lokasi yang berbeda. Diketahui, Napoleon telah menjadi tersangka bersama empat orang lainnya atas perkara itu.
"Kalau kita bicara pengeroyokan enggak ada bicara peran, karena kan secara bersama-sama. Memang dari proses penyelidikan, penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat tapi ada dua lokasi," kata Andi kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban, kemudian ada 1 TKP lagi proses 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," sambungnya.
Ia menjelaskan, untuk penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon sendiri dilakukan pada waktu yang berbeda atau beberapa saat usai melakukan pengeroyokan.
"Ya untuk tempos yang pertama 170 itu sekitar pukul 01.00 dini hari tanggal 26, sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00 Wib," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan terpidana korupsi Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap tersangka penistaan agama Muhammad Kece. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara.
"Kemarin penyidik Bareskrim Polri telah melaksanakan gelar perkara dan setelah gelar perkara, telah ditetapkan tersangka terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap saudara MK," kata Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (29/9).
"Hasil gelar perkara telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang atas nama NB, DH, YW, A dan HP," sambungnya.
Lalu, saat ditanyakan peran daripada lima tersangka tersebut. Ramadhan belum bisa menjelaskan secara rinci, karena kasus ini masih terus berproses.
"Penyidik menerapkan kasus penganiayaan Juncto pengeroyokan sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 Juncto 35 ayat 1," ujarnya.
"(Peran NB dan kawan-kawan) Nanti masih diproses, kasus ini masih berjalan. Kita tunggu saja nanti," tutupnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya