Irjen Kemendiknas didakwa korupsi duit perjalanan dinas
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan buat mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Muhammad Sofyan alias H. Andy Sofyan Lakki. Sofyan didakwa melakukan korupsi biaya perjalanan dinas pada kegiatan audit gabungan pengawasan dan pemeriksaan Inspektorat I, II, III, IV, dan Investigasi Itjen Kemendiknas tahun anggaran 2009.
Menurut jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan, Sofyan dianggap memperkaya diri sendiri dengan cara pencairan anggaran dan menerima biaya dinas yang tidak dilaksanakan dan mempertanggungjawabkan dengan bukti-bukti yang tidak sah seolah-olah telah dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan lima persen atas biaya perjalanan dinas diterima para peserta program audit gabungan itu.
"Dengan perbuatan itu terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1,1 miliar," kata Jaksa Kadek saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/6).
Selain memperkaya diri sendiri, Sofyan juga membagikan uang itu kepada beberapa pegawai Itjen Kemendiknas. Antara lain Abdul Apip Rp 258,6 juta, Suharyanto Rp 224,7 juta, Jauhari Sembiring Rp 300,8 juta, Marhusa Panjaitan Rp 334 juta, Amin Priatna Rp 268 juta, Slamet Purnomo Rp 153,8 juta, Sam Yhon Rp 104,5 juta, Tini Suhartini Rp 6 juta, Endang Supriyati Rp 29,6 juta, Umar Sahid Rp 67,8 juta, dan Setyo Bimandoko Rp 71,8 juta.
Dalam dakwaan, Sofyan juga dianggap memperkaya pihak-pihak lain sesuai surat tugas sebesar Rp 33,5 miliar.
"Akibat perbuatan terdakwa merugikan negara cq Depdiknas RI sebesar Rp 36,4 miliar," kata Jaksa Jaya Sitompul.
Surat dakwaan buat Sofyan disusun dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Sofyan dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana.
Sementara dakwaan subsider, Sofyan dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 KUHPidana. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya