Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob
Merdeka.com - Polri telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nopryansyah Yosua Hutabarat. Dalam kasus itu, mantan Kadiv Propam Polri ini dijerat Pasal 340 atau pembunuhan berencana. Ferdy Sambo pun langsung ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya betul (ditahan) di Mako Brimob," kata Dedi saat dihubungi, Rabu (10/8).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo akan langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Saat ini, Ferdy Sambo masih ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
"Sekarang posisi FS ada di Mako Brimob ditempatkan di tempat khusus. Nanti akan dilakukan penahanan setelah ada pemeriksaan dari timsus," kata Sigit di Mabes Polri.
Ferdy Sambo memberikan perintah untuk menghabisi Brigadir J. Sambo pun dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Berdasarkan peran dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, motif Irjen Ferdy Sambo perintahkan tembak mati Brigadir J belum terungkap. Dia menyatakan, saat ini tim khusus masih terus bekerja untuk mengungkap motif itu.
Kapolri menyatakan. saat ini pendalaman masih terus dilakukan. Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan. Termasuk ahli yang dihadirkan oleh penyidik.
Saat ini sedang dilakukan pendalam terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri menambahkan, saat ini belum bisa disimpulkan motif terjadinya penembakan terhadap brigadir J tersebut.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) menganulir vonis hukuman mati Fredy Sambo. Eks Kadiv Propam Mabes Polri hanya diganjar pidana penjara seumur hidup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaSetelah mencoblos, Prabowo bakal berkumpul di kediaman Kertanegara IV, Jakarta Selatan untuk memantau penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKomarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto berencana memasukkan nama eks politikus PDIP Maruarar Sirait ke dalam TKN Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaJika biasanya dipimpin oleh komandan yang gagah, kali ini ada sejumlah anggota Brimob yang pasrah 'diperintah' sosok menggemaskan.
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca Selengkapnya