Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Irjen Djoko Susilo juga dijerat pasal pencucian uang

Irjen Djoko Susilo juga dijerat pasal pencucian uang Irjen Djoko Susilo. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek simuator SIM, Irjen Djoko Susilo. Mantan Gubernur Akpol ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Ada dugaan praktik pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh DS," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Senin (14/1).

Johan mengatakan, penyidik KPK menemukan dugaan DS telah menyamarkan, mengubah bentuk, ataupun menyembunyikan uang hasil korupsi yang dilakukannya.

"Diduga melakukan pencucian uang dengan penyamaran, ditransfer dan juga mengubah bentuk wujudnya," ujarnya.

Untuk itu, hari ini KPK memeriksa mantan Kakorlantas itu dalam tindak pidana pencucian uang. "DS sejak kemarin persisnya pekan lalu, KPK mengatakan ke proses penyidikan dengan tersangka DS terkait dengan UU TPPU," imbuh Johan.

DS dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU No. 15 Tahun 2002 tentang TPPU.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP