Irjen Basaria jamin Polri takkan recoki KPK berantas korupsi
Merdeka.com - Komisi III DPR sudah menentukan 5 nama terbaik yang akan menjabat sebagai pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019. Dari 5 nama yang lolos, Irjen Pol Basaria Panjaitan calon pemimpin KPK perempuan pertama yang berasal dari lembaga kepolisian menjadi sorotan. Hal tidak terlepas kurang harmonisnya hubungan antara Polri dan KPK terkait penetapan Komjen Budi Gunawan tersangka pemilik rekening gendut.
Menanggapi hal ini, Basaria Panjaitan mengatakan, Panitia Seleksi dan Komisi III tentu sudah sangat selektif dalam memilih dirinya dan 4 Capim lain untuk menjadi pimpinan KPK. Dengan rekam jejak yang ditelusuri Pansel KPK, Basaria yakin dirinya tepat memimpin lembaga antirasuah.
"Mestinya ditanya ke pansel ini. Mereka ragu enggak milih saya. Saya rasa mereka sudah memiliki track record banyak, latar belakang bagaimana saya bekerja, mereka sudah punya itulah makanya mereka memilih. Jadi kalo soal keyakinan itu tanya ke Panselnya," tegas Basaria di DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/12).
Kendati dirinya masih diragukan akan mampu memberantas korupsi, Basaria mengaku siap menjalankan visi yang telah dia rencanakan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Terlebih sinergitas antara Kepolisian dengan Kejaksaan Agung serta lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Satu hal yang harus dibawa adalah sinergitas, nantinya KPK, polisi, jaksa ini dalam satu lingkaran criminal justice system. Satu sama lain saling bantu, tidak ada perebutan kewenangan," ujar Basaria.
Pada dasarnya, lanjut Basaria, keputusan maupun sikap yang harus dilakukan para pimpinan KPk berdasarkan undang-undang yang telah ditentukan dalam pasal 11 Undang-undang KPK yaitu dalam melaksanakan tugas, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dan dengan melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
"Dan sebenernya masalah kewenangan kita sudah diatur di UU kita pasal 11, jadi semua harus sinkronisasi, harus harmonis. Tidak ada saling mendahului, yang penting tujuannya satu, bagaimana kita berantas korupsi dan Indonesia bisa bersih," tandas Basaria.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya