Irenius diciduk KPK kasus Dewie Limpo, tak ada listrik di Deiyak
Merdeka.com - Kepala Suku Mee di Kabupaten Deiyai, Papua, Marte Adii akui proyek pembangunan listrik mikrohidro yang diusung Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, terhenti sejak tersangka kasus itu ditangkap oleh lembaga antirasuah. Marte menjelaskan sejak lama Deiyai terutama suku Mee tidak ada listrik dan sampai sekarang pun menurutnya tidak ada yang melanjutkan proyek yang diusung oleh Irenius.
Hal tersebut disampaikan saat dirinya menjadi saksi Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Deiyai, Papua Irenius Adii dan pemilik PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf dalam kasus dugaan suap usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua.
"Listrik tidak ada, kalau malam gelap saja. Semua gelap, sampai kantor kabupaten juga gelap," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (25/2).
"Setelah terdakwa tertangkap pun tidak ada yang melanjutkan," tambahnya.
Kemudian, Marte menceritakan bahwa di Kabupaten Deiyai sudah lebih baik. Oleh karena itu, proyek listrik yang diperjuangkan mendapat dukungan."Masyarakat Deiyai sudah baik, sudah diakui. Kami sudah tahu mau ada listrik itu. Jalan-jalan juga sudah diaspal," bebernya.
"Orang-orang pernah minta Iren suruh urus listrik. Itu sudah pernah diminta ke Iren, sudah bicara banyak orang Deiyai minta listrik," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Kasus ini berawal dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua dan pemilik perusahaan, Setyadi menyuap anggota DPR komisi VII Dewi Yasin Limpo melalui sekretaris pribadi Dewi, Rinelda. Mereka menyuap Dewi Yasin limpo SGD 177.000 atau Rp 1,7 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kab Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya Keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya