Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Penanganan Kematian Brigadir J Hari Ini
Merdeka.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini menggelar sidang pelanggaran etik terhadap mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) buntut pelanggaran etik penanganan pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini," Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9).
Nurul mengatakan jika sidang ini dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji Selaku ketua komisi sidang; Kombes pol Sagtius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang; dan Kombes Pitra Andrias Tulangi selaku anggota sidang komisi.
"Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANT (ANP), AKP IF, Iptu HT ,Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sebutnya.
Sedangkan terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan Iptu Januar Arifin belum dijelaskan secara jelas. Dimana, Nurul hanya mengatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah perbuatan tidak profesionalan dalam pelaksanaan tugas.
Sedangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Iptu Januar Arifin yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.
Daftar Pelanggar Etik
Nama Briptu Sigid sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.
Adapun sejauh ini di luar pelanggaran Obstruction Of Justice (OOJ) telah ada total tujuh yang disanksi etik yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.
Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.
Sementara untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).
Sedangkan untuk banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS.
Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.
Baca SelengkapnyaPetugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaPolisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.
Baca SelengkapnyaSudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaIsinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca Selengkapnya