Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Penanganan Kematian Brigadir J Hari Ini

Iptu Januar Arifin Jalani Sidang Etik Terkait Penanganan Kematian Brigadir J Hari Ini Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini menggelar sidang pelanggaran etik terhadap mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin (JA) buntut pelanggaran etik penanganan pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yoshua Hutabarat.

"Kemudian untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar IPTU JA dilaksanakan hari ini," Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Selasa (20/9).

Nurul mengatakan jika sidang ini dipimpin oleh Kombes Pol Rahmat Pamudji Selaku ketua komisi sidang; Kombes pol Sagtius Ginting selaku wakil ketua komisi sidang; dan Kombes Pitra Andrias Tulangi selaku anggota sidang komisi.

"Kemudian saksi-saksi dalam persidangan sebanyak enam orang yaitu Kombes Pol ANT (ANP), AKP IF, Iptu HT ,Briptu SNH, Aiptu SA dan AIDA RJ," sebutnya.

Sedangkan terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan Iptu Januar Arifin belum dijelaskan secara jelas. Dimana, Nurul hanya mengatakan bahwa pelanggaran yang dimaksud adalah perbuatan tidak profesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Sedangkan pasal-pasal yang disangkakan kepada Iptu Januar Arifin yaitu Pasal 5 Ayat 1 huruf c, Pasal 6 Ayat 2 huruf b, Pasal 10 Ayat 1 Huruf f Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian RI.

Daftar Pelanggar Etik

Nama Briptu Sigid sebelumnya sempat masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Adapun sejauh ini di luar pelanggaran Obstruction Of Justice (OOJ) telah ada total tujuh yang disanksi etik yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono; AKBP Jerry Raymond Siagian disanksi PTDH dengan dilanjuti upaya banding.

Lalu, Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun; AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun.

Sementara untuk sanksi pelanggaran Obstruction Of Justice, Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan dipecat usai upaya bandingnya ditolak Majelis KKEP pada Senin (20/9).

Sedangkan untuk banding atas putusan PTDH lainnya yang masih dalam proses yakni; Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS.

Lebih lanjut untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya
Jenderal Bintang Dua Perintahkan Tindak Tegas Anggota Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menaruh perhatian khusus pada kasus dugaan pencabulan anak tiri oleh anggota Kepolisian di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’
Begitu Nikmat, Usai Tugas Kepala Aiptu Sabarno Dipijit-pijit Oleh Sang Istri 'Seperti Raja Jalaludin’

Salah satu unggahannya kembali memantik atensi. Terlihat sang istri yang setia memanjakan polisi berkumis tebal satu itu.

Baca Selengkapnya
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan
Ribuan Personel Polisi Dikerahkan Amankan Debat Ketiga Pilpres di Istora Senayan

Petugas akan ditempatkan di beberapa titik untuk mengamankan lokasi debat yang digelar di Gelanggang Bulutangkis

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?
Anies Sulit Terobos 'Kandang Banteng'?

Menurut Direktur Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno, ada dua hal yang membuat AMIN tidak melakukan kampanye di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak
H+2 Idulfitri 2024, 14 Ribu Kendaraan Masuki Jalur Puncak

Polisi menerapkan pemeriksaan ganjil genap (gage) sebelum memasuki Jalur Puncak.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob
Kapolda Jatim: 10 Polisi Terluka akibat Ledakan di Markas Gegana Brimob

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto menyatakan 10 anggota Kepolisian terluka akibat ledakan di Markas Gegana SatBrimob Polda Jatim, Senin (4/3) siang.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK
Jubir Anies: Kami Siapkan Hal Teknis untuk Gugat Dugaan Kecurangan Pemilu di MK

Sudirman Said, mengatakan timnas AMIN tengah bekerja menyiapkan hal teknis untuk mengajukan perkara dugaan kecurangan Pemilu ke MK.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya