Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Intoleransi di Yogya tinggi, LBH desak pencabutan sejumlah aturan

Intoleransi di Yogya tinggi, LBH desak pencabutan sejumlah aturan Launching kertas posisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. ©2016 merdeka.com/kresna

Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta mengeluarkan kertas posisi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di Yogyakarta. Kertas posisi itu menyoal intoleransi di Yogyakarta yang membuat Yogyakarta menjadi tidak lagi nyaman bagi pemeluk agama.

Direktur LBH Yogya, Hamzal Wahyudin mengatakan pada tahun 2008 Yogyakarta mendapat gelar sebagai City of Tolerance. Namun dalam perjalanannya rentetan kasus intoleransi justru tumbuh subur. Dari catatan Satgas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan LBH Yogya, ada 13 kasus intoleransi yang terjadi di Yogyakarta sejak tahun 2011-2015.

"Tahun 2014 bahkan Sultan mendapat penghargaan Pluralis Award dari Jaringan Antar Iman Indonesia. Tapi kita melihat masalah intoleransi di Yogyakarta masih tinggi. Kita bukan mau membuka borok, tapi beginilah fakta kondisi KBB di Yogyakarta," katanya dalam launching Kertas Posisi di Hotel Santika Yogyakarta, Rabu (23/3).

Secara garis besar, lanjut Hamzal, permasalah KBB di Yogyakarta ada lima poin. Pertama diskriminasi perizinan kegiatan keagamaan, kedua perizinan pendirian rumah ibadah, ketiga tuduhan saling sesat-menyesatkan, keempat pembiaran aktivitas kelompok intoleran dan kelima penyebaran kebencian melalui media sosial.

"Dampaknya tidak ada rasa aman, hak berkumpul, berpikir, berpendapat sulit, kebebasan mengekspresikan agama jadi terkekang. Ujungnya pada disharmonisasi dalam interaksi sosial," terangnya.

Menurutnya solusi atas permasalahan tersebut harus dimulai dari kebijakan pemerintah baik pusat hingga daerah. LBH Yogya pun merekomendasikan agar pemerintah membuat kebijakan tentang perlindungan dan tanggung jawab kepala daerah dalam melindungi KBB.

"Banyak juga kebijakan dan peraturan yang harus dicabut. Peraturan bersama menteri nomer 8 dan 9 tahun 2006 tentang pelaksanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat salah satu yang harus dicabut," tandasnya.

Sementara di Yogyakarta, LBH merekomendasikan agar kepala daerah menerbitkan SK memberikan izin pada rumah ibadah yang didirikan sebelum tahun 2006 seperti yang sudah dilakukan di Kabupaten Gunungkidul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP