Inspektur II Jamwas dan Kajati DKI datangi KPK
Merdeka.com - Inspektur II Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Babul Khoir menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Babul membantah kedatangannya itu terkait pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati, Tomo Sitepu.
"Enggak, kita enggak ada hubungannya dengan itu. Kita (datang ke KPK) masalah undangan," ujar Babul saat tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB, Kamis (14/4).
Undangan yang dimaksud Babul adalah bentuk kerja sama antara aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK.
Dia pun enggan membahas kasus yang diduga menjerat dua orang jaksa di kejaksaan tinggi DKI Jakarta.
Selang beberapa menit kemudian Sudung dan Tomo tiba di Gedung KPK bersamaan. Namun keduanya enggan memberi komentar saat para awak media mencecar soal percobaan suap yang dilakukan oleh PT Brantas Abipraya.
"Iya nanti saja siap, siap," kata Sudung.
Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta.
PT Brantas Abipraya sendiri diduga melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas.
Hal ini terungkap pada Kamis (31/4) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi. Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dollar, tiga lembar pecahan 20 dollar, dua lembar pecahan 10 dollar, dan lima lembaran pecahan 1 dollar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut.
Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya