Insiden Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 di Bantul Dilaporkan ke Polisi
Merdeka.com - Insiden pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang tidak sesuai prosedur di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dilaporkan ke Kepolisian Resor setempat. Laporan dilakukan oleh Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Kabupaten Bantul.
"Kita menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama FPRB Srandakan, yang baru saja ada sebagian masyarakatnya melakukan penolakan pemakaman jenazah Covid-19 sesuai prokes, dan malah memakamkan secara umum," ungkap Ketua FPRB Bantul Waljito, Rabu (2/6). Dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya jenazah yang terindikasi terpapar Covid-19 dimakamkan sesuai prosedur oleh petugas dan relawan, namun justru keluarga dan sebagian warga menolaknya dan memakamkan sendiri tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Sudah saya sampaikan kepada pihak kepolisian karena institusi ini merupakan salah satu pilar penegakan terkait dengan penanganan Covid-19, harapannya nanti kita dorong, kita minta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kejadian ini," ujarnya.
Menurut dia, kejadian itu berawal adanya pasien Jumirah (70) warga Lopati, Trimurti yang periksa di klinik Pura Raharja Kulon Progo pada Rabu (19/5) dan dinyatakan reaktif, selanjutnya dirujuk ke RSPS Bantul, dan pada 20 Mei dinyatakan positif Covid-19 dengan penyakit penyerta jantung dan menjalani perawatan sampai akhirnya meninggal pada 1 Juni dini hari.
Atas meninggalnya Jumirah tersebut, anak kandungnya yaitu Sukardi dan Warno menolak untuk pemakaman secara prokes Covid-19, selanjutnya jenazah diantar oleh pihak rumah sakit ke pemakaman umum Dusun Lopati, Trimurti, Srandakan dan dimakamkan warga tanpa menggunakan APD sesuai dengan prokes.
Padahal, pada hari yang sama ibu Kepala Dusun Lopati datang dan mengimbau kepada keluarga untuk pemakaman agar sesuai dengan prosedur jenazah Covid-19, tetapi keluarga menolak permintaan tersebut.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya