Insiden Gorontalo, 9 Brimob terancam pidana dan dipecat
Merdeka.com - Delapan bintara dan seorang perwira Brimob menjadi tersangka kasus penembakan anggota Kostrad di Gorontalo. Sembilan orang ini masih menjalani pemeriksaan yang langsung dilakukan Propam Mabes Polri dan jajaran petinggi Kostrad. Jika bersalah, anggota Brimob ini akan dipidana dan dipecat.
"Diproses bagaimana perbuatan ini sesuai dengan perbuatan pelanggaran pidana. Karena kita masuk dalam ranah pidana. Apabila ada anggota Polri yang melakukan tindak pidana, prosesnya adalah bagaimana diatur dalam KUHP dan peradilannya adalah melalui peradilan umum," ujar Kepala biro penerangan masyarakat Mabes Polri, Brigjen Muhammad Taufik kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (27/4).
Saat ini sembilan anggota Brimob ini sudah ditahan. Selain menjalani proses pemeriksaan pidana umum, mereka juga harus menjalani proses pemeriksaan kode etik. Mabes Polri pun melakukan uji balistik terhadap peluru yang digunakan saat penembakan.
"Ini harus kita upayakan upaya pemeriksaan lanjut melalui pemeriksaan balistik dari proyektil yang kita dapat untuk melengkapi berkas perkara sendiri," jelasnya.
Mabes Polri pun menyebut situasi di Gorontalo sudah kondusif. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak memperpanjang masalah.
"Situasi sampai hari ini masih kondusif," tutupnya.
Anggota Kostrad dan Brimob di Gorontalo terlibat bentrok, Minggu (22/4). Bentrok itu dipicu aksi pelemparan sejumlah orang tak dikenal saat Brimob melakukan patroli. Dua orang Brimob luka-luka.
Kemudian Brimob balas melakukan sweeping dengan menyetop sejumlah kendaraan. Mereka juga melepaskan tembakan pada kendaraan yang tidak mau berhenti. Empat anggota Kostrad terluka akibat luka tembak. Dua anggota Kostrad lainnya luka karena ditusuk sangkur.
Prada Firman menghembuskan napas terakhirnya pukul 05.00 WITA. Sementara itu, lima korban luka yang lain dari Kostrad sudah dalam keadaan membaik.
(mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya