Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Input Data Perolehan Suara Pilpres di TPS 03 Ogan Ilir Tak Sinkron

Input Data Perolehan Suara Pilpres di TPS 03 Ogan Ilir Tak Sinkron Kejanggalan input data TPS 03 Desa Kota Daro II Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Dugaan salah input data hasil pemilihan presiden (pilpres) 2019 kembali ditemukan di situs resmi KPU RI. Kali terjadi di TPS 03 Desa Kota Daro II, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Penelusuran merdeka.com di situs KPU.go.id, Senin (22/4) pukul 14.50 WIB, tercantum daftar pemilih tetap (DPT) berjumlah 292 pemilih. Sedangkan pengguna hak pilih sebanyak 185 orang.

data tps 03 desa kota daro ii kecamatan rantau panjang kabupaten ogan ilir

Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin meraih 130 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno meraup 147 suara. Jika ditotal berjumlah 277 suara. Namun, yang tercantum di situs itu justru hanya berjumlah 177 suara, artinya ada selisih 100 suara.

Jumlah perolehan suara dari kedua pasangan calon sebanyak 277 suara tersebut tidak sinkron dengan jumlah seluruh pengguna hak pilih yang tercantum 185 orang. Kesalahan input data di situs KPU RI ini sepertinya berdasarkan C1 yang dikirim. Hanya saja, petugas input tidak mengecek terlebih dahulu data dalam C1 tersebut.

data tps 03 desa kota daro ii kecamatan rantau panjang kabupaten ogan ilir

Berdasarkan C1, jumlah DPT sebanyak 292 pemilih. Pengguna hak pilih dalam DPT berjumlah 182 orang dan pengguna hak pilih dalam DPK sebanyak 3 orang sehingga total pemilih berjumlah 185 orang. Total suara sah tertulis 177 suara dan suara tidak sah berjumlah 8 suara, total 185 suara.

Total suara sah tersebut tidak sesuai dengan hasil perolehan suara kedua paslon. Jokowi-Ma'ruf mendapat 130 suara dan Prabowo-Sandi meraih 147 suara, total keduanya 277.Sejauh ini belum diketahui bentuk kesalahannya. Apakah kesalahan dalam jumlah pemilih atau justru perolehan kedua paslon.

Komisioner KPU Ogan Ilir, Masjidah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah ini. Menurut dia, pihaknya hanya akan menyatakan benar atau salah saat rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Paling kalau ada yang beda, pembuktian lewat pleno," ungkap Masjidah saat dikonfirmasi merdeka.com.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP