Ini yang Dicari Hakim Cek Langsung TKP Duren Tiga dan Rumah Pribadi Ferdy Sambo
Merdeka.com - Majelis Hakim sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J berencana mendatangi TKP Duren Tiga dan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan.
Nantinya, yang akan berangkat ke sana ialah Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta kuasa hukum.
Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menegaskan tidak ada pembuktian saat mendatangi TKP Duren Tiga. Untuk itu, kehadiran para terdakwa tidak diperlukan.
Sementara itu, Pejabat humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan bahwa tujuan sidang dengan agenda pengecekan setempat adalah untuk menyakinkan majelis hakim terkait locus delicti, yakni lokasi kejadian perkara.
"Tujuannya hanya untuk meyakinkan hakim tentang locus delicti-nya. Tempat peristiwa terjadinya tindak pidana, itu saja, memastikan itu," ucap Djuyamto kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1).
Djuyamto menegaskan, karena hanya bersifat pengecekan, maka Majelis Hakim juga tidak memperkenankan pihak berperkara mengajukan pertanyaan.
"Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari (pihak) terdakwa. Terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya pemeriksaan setempat," ujarnya.
Landasan Hukum
Bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Kalau, pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti. Sebagai diskresi yang lazim dilakukan, meski tidak diatur dalam KUHAP.
"Pemeriksaan setempat dalam perkara pidana merupakan diskresi majelis hakim yang lazim dalam praktik pemeriksaan perkara pidana walaupun dalam KUHAP tidak diatur," ujar Djuyamto.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca SelengkapnyaMomen haru upacara persemayaman Kopda Hendrianto. Isak tangis keluarga kehilangan Kopda Hendrianto.
Baca Selengkapnya"Partai yang naik pesat suaranya adalah Golkar, nanti bisa direspons," kata Hakim MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaHasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto, 'setruman-setruman' itu tak hanya diterima oleh Ganjar Pranowo namun ada beberapa media lain yang kena 'setruman' terkait Hak Angket.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca Selengkapnya