Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini yang akan dilakukan Bareskrim jika 2 komisioner KY mangkir lagi

Ini yang akan dilakukan Bareskrim jika 2 komisioner KY mangkir lagi Ketua Komisi Yudisial RI Suparman Marzuki. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sauri dan Suparman Marzuki kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin pada Senin, 27 Juli mendatang. Panggilan ini merupakan panggilan kedua setelah keduanya mangkir dari panggilan pertama pada 13 Juli lalu.

Kasubdit III Tipidum Komisaris Besar Umar Surya Fana mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan kepada tersangka pada hari ini dan paling lambat Jumat (24/7) besok.

"Panggilan ke 2 tanggal 27 Juli 2015, hari ini atau paling lambat besok pagi panggilan dikirimkan," ujar Umar melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Kamis (23/7).

Umar menegaskan, jika pada panggilan kedua ini dua komisioner KY masih mangkir, maka penyidik akan mengambil langkah alternatif lain berdasarkan KItab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau beliau datang tanggal 27 juli berarti pemeriksaan dilakukan, kalau tidak hadir, penyidik akan melaksanakan upaya lain yang diatur oleh KUHAP," terang Umar.

Lanjut dia, pemeriksaan terhadap tersangka tentunya seputar tuduhan pelapor terhadap kedua komisioner KY.

"Yang ingin didapat dari beliau beliau ya semua yang dituduhkan oleh pihak pelapor dari perspektif yang bersangkutan, kan masing masing pihak punya hak untuk mengemukakan perspektifnya," tutup Umar.

Sebelumnya, Sarpin melaporkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki dan komisioner KY Taufiqurahman Sauri ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik Sarpin soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP