Ini Wajah Tiga DPO Kasus DNA Pro
Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah mengeluarkan atau menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat tersebut yakni dengan nomor laporan polisi nomor LP/B/0116/III/2022/SPKT.Bareskrim Polri, tanggal 9 Maret 2022.
"Yang pertama inisial DG, dengan nomor DPO R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022. Kemudian yang kedua inisial F, dengan nomor DPO R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat konferensi pers, Jumat (17/6).
©2022 Merdeka.com
"Kemudian yang ketiga inisial FE, dengan nomor DPO, R.010/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 6 April 2022," tambahnya.
Ketiga DPO itu disebutnya dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 3, Pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pencucian.
©2022 Merdeka.com
Peran Tiga DPO
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri masih memburu tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Ketiganya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Kasubdit I Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, tiga tersangka yang kini masuk DPO memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus yang tengah ditanganinya.

©2022 Merdeka.com
"Peran yang DPO pertama DZ itu diduga sebagai owner DNA Pro, perlu kita dalami. Kemudian FE itu sebagai founder," kata Yuldi kepada wartawan, Sabtu (28/5).
Selanjutnya, tersangka DG disebut memiliki peran membantu tersangka FE yang menjabat sebagai founder DNA Pro.
"Kemudian, ketiga Devin atau DG peran sebagai co founder, orang yang membantu founder," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya