Ini tanggapan polisi terkait vonis ringan Hercules
Merdeka.com - Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Hercules Rosario Marshall, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut lima tahun penjara.
Kapolrestro Jakarta Barat, Kombes Fadil Imran mengatakan, terkait vonis terdakwa yang lebih ringan, dirinya menyerahkan pada masyarakat untuk menilai. Dirinya menghormati proses hukum.
"Soal lama hukumannya, saya selaku penegak hukum menghormati proses hukum. Bagaimana respon masyarakat terhadap putusan ini, saya serahkan ke masyarakat yang menilai," kata Fadil kepada wartawan usai menghadiri persidangan, Kamis (8/5).
Fadil menambahkan, vonis tersebut merupakan kemajuan di bidang hukum. Menurutnya baru kali ini preman dikenakan tindak pidana TPPU.
"Ini membuktikan polisi dan jaksa yang ditugaskan hadir dalam menghadapi premanisme," tambahnya.
Sebelumnya, Hercules dianggap melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam persidangan pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum menuntut mantan penguasa Tanah Abang tersebut dengan penjara 5 tahun.
Jaksa menganggap Hercules telah melakukan pemerasan terhadap pengusaha pengembang apartemen dan ruko di kawasan Srengseng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pencucian uang dilakukan karena dia mengirim uang hasil kejahatan ke rekening sang istri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya