Ini Tanggapan Jokowi Soal KSP Punya 13 Penasihat Senior
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak mau ikut campur terkait perekrutan 13 penasihat Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Dia meminta awak media menanyakan langsung hal tersebut kepada Moeldoko.
"Kalau urusan di Kementerian, Lembaga, tanyakan langsung," kata Jokowi usai meninjau revitalisasi Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (7/2).
Sebelumnya diketahui, Moeldoko merekrut 13 penasihat. Mereka memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Mulai dari pakar hingga pengusaha.
Di antaranya, ada mantan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia Manuel Kaisiepo, mantan Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, dan Guru Besar Hukum Pidana UGM Edward O.S. Hiariej.
Kemudian, Guru Besar Hukum Agraria UGM Maria SW Sumardjono, Dosen FISIP UGM Kuskridho Ambardi, Komisaris Utama Mayapada Healthcare Jonathan Tahir, Pemilik grup Garuda Food Sudhamek Agoeng Waspodo Soenjoto, dan Sosiolog Universitas Indonesia Imam Prasodjo.
Lalu, Direktur Human Capital Management (HCM) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Edi Witjara, anggota Dewan Pengarah UN-CERF Rachmawati Husein, dan peneliti Pusat Kajian Etnografi Komunitas Adat (Pustaka) Yando Zakaria.
"Iya sudah, sudah ada penasehat senior," kata Moeldoko di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Kamis (6/2).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mengatakan, seorang presiden boleh memihak juga melakukan kampanye. Pernyataan Jokowi itu menuai pro dan kontra.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto juga menyebut pemberian suatu pangkat terkadang bertentangan dengan fakta-fakta yang terjadi di lapangan
Baca SelengkapnyaJokowi membimbing sembilan anggota KPPU mengucapkan sumpah jabatan
Baca SelengkapnyaKata Huda, anggota fraksi PKB sudah ada beberapa yang menandatangi hak angket.
Baca Selengkapnya