Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat pembentukan ormas usai Perppu disahkan jadi undang-undang

Ini syarat pembentukan ormas usai Perppu disahkan jadi undang-undang mendagri tjahjo kumolo di acara festival budaya borneo 2017. ©2017 Merdeka.com/Nurul Afrida

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mempersilakan membentuk organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia. Tetapi kata dia tidak boleh bertentangan dengan tiga hal dasar yaitu Pancasila, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

"Silakan mendirikan ormas tetapi harus berkomitmen kepada tiga hal tersebut," kata Tjahjo di Bumi Perkemahan Mandalawangi, Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Rabu (25/10)

Tjahjo menjelaskan Indonesia menjamin semua umat beragama. Dia juga mengingatkan agar umat beragam untuk selalu mengingatkan tiga dasar sebagai pedomamn hidup masyarakat.

"Keberagaman agama, suku bangsa dan budaya di Indonesia itu cerminan negara kesatuan Republik Indonesia," ungkap dia.

Tjahjo juga mengatakan bukan hanya pihak pemerintah, Tentara, dan Kepolisian yang menjaga. Tetapi semua elemen bangsa harus menjaga NKRI agar tidak terbelah. "Kalau tidak negara ini bisa pecah. 7.000 Lebih yang ada di negara kita ini. Keluatan kita ada dikebhinekaan kita ini. Keberagamaan suku dan bangsa itulah yang namanya negara," tegas dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP