Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini status WNI Menteri Arcandra usai ketahuan kewarganegaraan ganda

Ini status WNI Menteri Arcandra usai ketahuan kewarganegaraan ganda Arcandra Tahar. ©esdm.go.id

Merdeka.com - Menkum HAM Yasonna H Laoly mengakui Menteri ESDM Arcandra Tahar mempunyai paspor warga negara Amerika Serikat dan Indonesia alias berkewenegaraan ganda. Mengenai status WNI Arcandra, Yassona bisa saja mencabutnya melalui SK Penghilangan Warga Negara Indonesia.

"Kehilangan warga negaraan itu harus diformalkan melalui keputusan menteri. Saya setiap bulan itu menandatangani SK penghilangan warga kenegaraan asing eh warga negara Indonesia atau menerima kewarganegaraan asing menjadi Indonesia. Itu SK Formal jadi secara legal formal belum ada proses pencabutan kewarganegaraan (Indonesia) melalui SK Menkum HAM kepada Pak Arcandra belum ada secara legal formal belum ada pencabutan itu," kata Yasonna di sela-sela mengisi acara di Lapas Klas II Narkotika, Cipinang, Jakarta Timur, Senin (15/8).

Politikus PDIP itu menambahkan, SK tersebut nantinya bakal dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk didaftarkan. Yasonna pun membeberkan alasan penunjukan Arcandra jadi menteri Jokowi.

"Beliau (Arcandra) di sini negara memanggil beliau dengan expertise-nya beliau paham betul dengan pertarungan kita sekarang baik pada waktu nasihat beliau di blok Masela maupun kita nanti berhadapan dengan kontrak-kontrak freeport, energi dan tambang lainya," katanya.

Namun ketika disadari Arcandra mempunyai kewarganegaraan ganda, akhirnya dilaranglah. "Beliau diundang supaya the best mind Indonesian people dari luar negeri kita pakai untuk membantu bangsa ini. Datang kemudian disadari bahwa ini tidak boleh dia sudah mengembalikan (paspor Amerika)," ucapnya.

"Maka karena paspor beliau juga masih hidup pencabutan formal belum dilakukan melalui SK Menkum HAM bahkan proses pun belum, maka melalui sumpah mengembalikan kewarganegaraan pejabat negara yang bersangkutan tidak boleh dia stateless (seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan) maka utuhlah kembali kewarganegaraan beliau," imbuhnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP