Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Skema Pelonggaran PSBB di Jabar yang Disiapkan Ridwan Kamil

Ini Skema Pelonggaran PSBB di Jabar yang Disiapkan Ridwan Kamil Ridwan Kamil. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menindaklanjuti kebijakan pelonggaran aktivitas warga di bawah 45 tahun di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Namun, semuanya harus memenuhi syarat berkenaan status kedaruratan daerah.

Diketahui, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona. Tujuannya agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan bahwa setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tingkat Provinsi Jabar berakhir, pada 20 Mei 2020, akan dikaji dan diputuskan daerah mana yang sudah bisa menggelar ibadah berjemaah, sekolah, kegiatan perekonomian, transportasi, dan kegiatan lainnya walau masih dalam sejumlah batasan.

Semua itu akan ditentukan berdasarkan level kedaruratan di tingkat kelurahan dan desa. Level 5 atau yang terburuk ditandai dengan hitam atau tidak bisa mengendalikan Covid-19. Kemudian, Level 4 adalah warna merah, yaitu daerah yang melakukan PSBB, seperti Jabar saat ini. Level 2 warna biru, yaitu bisa ke seratus persen tapi berkegiatan menggunakan masker dan jaga jarak. Dan terakhir level 1 zona hijau dengan nol virus.

"Evaluasi akan dilakukan setelah rabu depan. PSBB Jabar berakhirnya 14 hari dari tanggal 6, jadi setelah tanggal 20 Mei. Kita semua berada di level 4. Kalau ada daerah yang di level 2, kita akan jawab setelah tanggal 20. Sekarang ini baru seminggu PSBB provinsi," ujar dia, Selasa (12/5).

Artinya, Ridwan Kamil menyebut bahwa kelonggaran aktivitas untuk warga di bawah 45 tahun akan ditentukan setelah ada status kedaruratan daerah masing-masing.

Ini pun berpengaruh pada kebijakan mengenai ibadah pada saat idul fitri. Daerah yang sudah masuk kriteria aman, bisa melaksanakan shalat berjamaah namun tetap menggunakan protokol kesehatan.

Kalau masuk level 4 idul fitri solat jumat dibatasi seperti saatnya PSBB, nanti masalah (aktivitas warga di bawah 45 tahun) relevansi terhadap kualitas penyebaran virus terhadap level 1. Sesuai arahan ulama, di zona yang parah bisa ibadah di rumah, nanti akan terjadi pasca PSBB provinsi," tuturnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP