Ini saran Yusril untuk hindari adanya calon tunggal dalam Pilkada
Merdeka.com - Tujuh daerah terancam gagal menyelenggarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015 lantaran hingga perpanjangan masa pendaftaran hanya mempunyai satu calon. Ketujuh daerah tersebut adalah Tasikmalaya, Surabaya, Blitar, Pacitan, Mataram, Timor Tengah Utara (NTT) dan Samarinda.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pilkada di daerah tersebut ditunda sampai tahun 2017. Melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (6/8), Yusril menerangkan, penerbitan Perppu untuk mengakomodasi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon peserta belum lah penting.
"Munculnya calon hanya sepasang tersebut hemat saya disebabkan adanya keharusan partai bergabung untuk peroleh 20 persen kursi DPRD untuk ajukan calon."
Menurutnya, amat langka jika satu partai punya 20 persen suara di DPRD. Untuk memenuhi 20 persen suara, partai-partai tersebut harus bergabung untuk memenuhi persentase tersebut.
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Indonesia di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, negosiasi antara partai-partai untuk bisa memenuhi 20 persen suara sulit tercapai. Untuk itu, ia menyarankan agar syarat tersebut dihapuskan.
"Karena itu saya menyarankan agar sederhana, syarat 20 persen kursi DPRD itu tidak perlu ada lagi. Tidak jelas apa reasoning angka 20 persen kursi ini."
Lebih lanjut, Yusril menambahkan, seharusnya setiap partai yang punya kuris di DPRD berhak mengajukan pasangan calon dalam Pilkada. Jika aturan tersebut diterapkan, tidak akan ada lai satu calon pasangan sebagaimana terjadi di tujuh daerah sekarang ini.
"Tidak adanya syarat 20 persen kursi untuk pencalonan tersebut juga akan mencegah jual beli dukungan suatu partai terhadap pasangan calon."
(mdk/amn)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya