Ini saran DPD ke lembaga penegak hukum buat berantas korupsi
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Farouk Muhammad mengatakan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum harus dilakukan secara terpadu, yakni dengan meminimalisir ego sektoral, adanya pengembangan sistem dan kepemimpinan hukum yang berwibawa.
Kepemimpinan hukum merupakan faktor yang cukup penting dalam membangun budaya hukum sebagai prasyarat efektivitas penegak hukum.
"Secara moral dan fungsional Presiden termasuk Wapres harus menguasai masalah grand design penegakan hukum. Presiden harus mampu melakukan fungsi manajerial terhadap institusi penegak hukum yang berada di bawah kekuasaannya agar bisa efektif dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Farouk dalam acara Round Table Discussion (RTD) Kajian Aktual-2 dengan topik permasalahan 'Meningkatkan Sinergitas Aparat Penegak Hukum Guna Efektivitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Permasalahan yang Dihadapi dan Alternatif Solusinya', di Lemhanas, Kamis (9/7).
Farouk menjelaskan, permasalahan ketidakefektifan penegakan hukum pemberantasan tindak pidana korupsi bukan terletak pada isu kewenangan, tetapi bukan saja bagaimana mewujudkan kemampuan mengungkap dan membuktikan perbuatan melawan hukum yang diproses secara transparan dan akuntabel sesuai aturan hukum oleh masing-masing komponen Sistem Peradilan Pidana (SPP), tetapi juga kemampuan mengungkap setiap penyalahgunaan kekuasaan dalam proses penegakan hukum itu sendiri.
"Saya memandang bahwa pengembangan sistem melalui perumusan kebijakan pada level di bawah undang-undang masih perlu dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas tindak pidana korupsi. Hal itu diperlukan dalam rangka mengoptimalkan koordinasi, komunikasi, konsultasi, kerja sama dan singkronisasi serta melahirkan sinergitas antar aparat penegak hukum," katanya.
Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian ini menambahkan, persoalan besar atau sedikitnya kewenangan yang diberikan oleh undang-undang kepada komponen atau institusi penegakan hukum bukan menjadi variabel dominan yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Faktor lain yang cukup mempengaruhi efektivitas penegakan hukum untuk pemberantasan tindak pidana korupsi adalah beban kerja aparat penegak.
"Gagasan untuk melakukan perubahan atas UU-KPK apalagi amandemen UUD NRI Tahun 1945 menurut pendapat saya belum cukup beralasan. Dengan perkataan lain, kekurangefektifan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi tidak selalu bersumber pada ketentuan-ketentuan dari rumusan pasal-pasal dalam UU. Tetapi lebih disebabkan oleh operasionalisasi mesin SPP di tangan para aktornya," ujar Farouk.
Lulusan Florida University ini memaparkan, strategi represif semestinya tidak selalu harus melalui proses hukum, namun dapat dilakukan alternatif pendekatan dengan memberi efek jera yaitu dengan efektivitas penghukuman ditentukan oleh kepastian (certainty), ketanggapsegeraan (celerity), dan pembebanan (severity) bukan pada pemberatan hukuman apalagi melampaui batas kewajaran (manfaat yang diperoleh pelaku dari perbuatan melawan hukum).
"Lebih baik memberi reaksi pada sebanyak mungkin perbuatan yang diduga merupakan pelanggaran hukum (termasuk tindak pidana korupsi) walau dengan sentuhan ringan (termasuk tindakan administratif) dari pada menghukum berat (pidana mati) sedikit orang yang dituduh melakukan pelanggaran hukum (tindak pidana korupsi), kecuali terhadap perbuatan yang dianggap berat (korupsi yang serakah)" tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya