Ini Proses dan Mekanisme Pemilihan Panglima TNI
Merdeka.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memasuki masa pensiun di akhir 2021. Sosok penerima estafet tongkat komando yang sebelumnya menjadi teka teki, kini sudah terang benderang.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke pimpinan DPR RI terkait Calon Panglima TNI. Tertulis di dalam surat itu, nama Kasad Jenderal Andika Perkasa.
"Jenderal TNI Andika Perkasa," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/11).
Merujuk UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 13 ayat 2 disebutkan pergantian Panglima TNI diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR.
Mengacu mekanisme penetapan Panglima TNI, Presiden harus mengirimkan satu orang calon atau nama ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Setelah disetujui, DPR melalui Komisi I akan menggelar fit and proper test terhadap calon Panglima TNI pilihan presiden.
Apabila disetujui Parlemen, kemudian keputusan Komisi I dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebelum diberikan kepada Presiden. Selanjutnya, presiden dapat melantik Panglima TNI baru.
Persetujuan DPR terhadap calon Panglima TNI yang diajukan presiden disampaikan paling lambat 20 hari tidak termasuk reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR. Ini sesuai dengan UU Nomor 34, Pasal 13 ayat 6.
Secara keseluruhan bunyi Pasal 13 UU nomor 34 tahun 2004:(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.(7) alam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.
DPR Bisa Menolak
Calon Panglima TNI pilihan Presiden bisa saja ditolak anggota DPR. Seperti tertuang dalam Pasal 13 ayat 7 UU Nomor 34 tahun 2004. Disebutkan hak DPR untuk menolak usulan presiden terkait Panglima TNI yang baru. Jika ditolak, maka presiden harus mengajukan nama lainnya.
Proses tersebut berlaku juga dalam pemilihan Kapolri.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaPelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Agus Subianto meminta Kementerian PANRB menaikkan tukin TNI.
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi baru saja menyematkan tanda bintang empat ke Prabowo
Baca Selengkapnya