Ini Pertimbangan Jaksa Menuntut Rizieq 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Syihab dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan nomor perkara 226. Jaksa membeberkan pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan tuntutan.
Pertimbangan jaksa yang pertama yaitu karena Rizieq pernah dihukum dua kali pada tahun 2003 perkara pasal 160 KUHP dan tahun 2008 perkara pasal 170 KUHP.
"Sebelum kami menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, perlu kami kemukakan pertimbangan hal-hal yang memberatkan tuntutan ini. Pertama, terdakwa pernah dihukum selama dua kali, yaitu dalam perkara pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara pasal 170 KUHP pada tahun 2008," kata jaksa Adnan Tanjung di PN Jaktim, Senin (17/5).
Pertimbangan yang memberatkan kedua, yakni karena perbuatan Rizieq yang menimbulkan kerumunan itu dianggap tidak mendukung program pemerintah. Jaksa menyebutkan, Rizieq tidak memiliki izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
"Kedua, perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid-19, bahkan (perbuatan terdakwa) memperburuk kondisi kesehatan masyarakat," lanjut Jaksa.
Selain itu, jaksa juga mengatakan bahwa Rizieq telah terbukti menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pertimbangan yang memberatkan lainnya yakni karena mantan pimpinan FPI itu juga dinilai tidak memiliki sikap yang baik saat me jalani persidangan. Jaksa menilai Rizieq seringkali mengganggu ketertiban/ jalannya persidangan. Jaksa juga menilai Rizieq tidak menjaga sopan santun, dan sering berbelit saat memberikan keterangannya di persidangan.
Sementara itu, pertimbangan jaksa yang meringankan tuntutannya yaitu karena jaksa melihat Rizieq bisa memperbaiki sikapnya pada masa yang akan datang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKeberlanjutan Program Bantuan Pangan, Jokowi Tunggu Sampai Juni: Kita Lihat Ada Anggaran Enggak
Ayu, salah seorang penerima bantuan, mengaku bersyukur atas bantuan pangan yang diberikan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan Jokowi Cuma Taktik Pengalihan Isu
Ia menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaTak Libatkan Mensos Risma Saat Bagikan Bansos, Ini Penjelasan Bahlil
Akhir-akhir ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto lebih sering membagikan bansos.
Baca SelengkapnyaKetum Muhammadiyah Minta Capres-Cawapres dan Pendukung Harus Siap Kalah
Haedar mengatakan menjadi pemimpin negara bukan suatu hal yang ringan karena harus mengurusi sangat banyak hal.
Baca SelengkapnyaKumpulkan Menteri, Jokowi Minta RAPBN 2025 Mulai Disiapkan untuk Presiden Terpilih
RAPBN 2025 harus memperhatikan program presiden terpilih 2024-2029.
Baca SelengkapnyaKabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnya