Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini perjalanan kasus Dedi di persidangan, tukang ojek salah tangkap

Ini perjalanan kasus Dedi di persidangan, tukang ojek salah tangkap Pengojek Dedi korban salah tangkap polisi. ©facebook.com/LBH Jakarta

Merdeka.com - Kasus salah tangkap yang menimpa seorang tukang ojek bernama Dedi, diawali dari cekcok antara 7 orang teman Dedi, dengan seorang sopir mikrolet bernama M Ronal, di kawasan Pusat Grosir Cililitan pada 18 September 2014 silam.

Saat itu, 7 orang teman Dedi yang terdiri dari Mandala, Pulungan, Culep, Erik, KW, Maksi dan Opik, mengeroyok M Ronal yang terlibat cekcok dengan Pulungan, karena rebutan penumpang. hingga akhirnya, sopir angkot tersebut tewas setelah pengeroyokan tersebut.

Seminggu kemudian atau tepatnya tanggal 26 September 2014, saat rekan-rekannya melarikan diri dan masih menjadi buronan hingga saat ini, Dedi lah yang justru ditangkap polisi dan ditahan di Polres Jakarta Timur.

Setelah menjalani proses penyidikan, Dedi pun akhirnya menjalani sidang di PN Jaktim sejak Desember 2014. Hingga pada April 2015, dalam dakwaannya majelis hakim yang diketuai hakim Rukman Hadi, SH.,MSi, mendakwa Dedi dengan pasal 170 KUHP, tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

Putusan bernomor 1204/PID.B/2014/PN.JKT.TIM Tahun 2015 tersebut, memvonis Dedi bersalah dan harus menerima masa hukumannya selama 2 tahun penjara.

Berikut adalah putusan majelis hakim saat memvonis Dedi bersalah, dan menetapkan masa hukumannya selama 2 tahun penjara :

MENGADILI :

1. Menyatakan terdakwa yang bernama : DEDI, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Dengan Terang-terangan Dan Dengan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Sehingga Mengakibatkan Maut ” sebagaimana tersebut dalam dakwaan primair;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;

5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

Kemudian, karena merasa tak bersalah, Dedi melalui kuasa hukumnya pun segera mengajukan banding. Di tingkat banding, Dedi pun dinyatakan bebas tak bersalah oleh majelis hakim tinggi, yang tertuang dalam daftar perkara No.142/PID/2015/PT.DKI. Dalam materi pembelaan di tingkat pertama, Dedi dan kuasa hukumnya menyampaikan hal-hal berikut :

1. Proses penangkapan tidak beralasan secara hukum, karena tidak ada bukti permulaan yang cukup. Penangkapan juga tidak didahului oleh pemeriksaan alat bukti yang mengarah pada Dedi. Saksi pelapor tidak melihat Dedi dan tidak ada di TKP. Dedi juga disebut ditangkap polisi hanya berdasarkan ciri-ciri umum, seperti perkiraan rambut gondrong dan sebagainya.

2. Polisi disebut memaksa dan mengancam Dedi untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

3. Ada saksi yang menguatkan bahwa Dedi tidak terlihat dalam pengeroyokan.

4. Ada keterangan saksi yang dihadirkan oleh Dedi menyatakan bahwa pengeroyok itu bernama Dodi.

Hingga akhirnya, Dedi pun bisa kembali menghirup udara bebas setelah sempat divonis 2 tahun penjara, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Dedi yang juga seorang tukang ojek itu akhirnya dibebaskan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI), dari tuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP