Ini perjalanan kasus Dahlan Iskan sampai ditetapkan jadi tersangka
Merdeka.com - Mantan Menteri Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) Dahlan Iskan, resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Penetapan ini atas dugaan korupsi atas pembangunan mega proyek 21 Gardu Induk Listrik di daerah Jawa, Nusa Tenggara Barat dan Bali, dengan senilai Rp 1,063 triliun.
Kasus Dahlan bermula ketika menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 1,063 triliun pada tahun 2011-2013. Tetapi negara mengalami kerugian yang sangat besar hingga Rp 33,2 Miliar.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DKI Jakarta, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sebesar Rp 33,2 miliar.
Sebelumnya Kejati sudah menetapkan 15 orang tersangka atas kasus yang terjadi di PT Perusahaan Listrik Negara ini.
Para tersangka pun kini disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Dahlan Iskan sudah dua kali tak mengindahkan pemanggilan Kejati. Hingga akhirnya pada Jumat (6/6) kemarin, Kejati resmi menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka.
"Tim penyidik menyatakan bahwa saudara DI (Dahlan Iskan) yang diperiksa telah memenuhi syarat untuk dipenuhi tersangka berdasarkan dua alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman di kantornya, Jumat (5/6).
Dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh Kejati, Dahlan menerimanya dengan penuh tanggung jawab. "Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah lebih dari tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam siaran persnya, Jumat (5/6).
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya