Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini penjelasan Sri Mulyani soal kasus penjualan Kondesat negara

Ini penjelasan Sri Mulyani soal kasus penjualan Kondesat negara Sri Mulyani. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani menjalani pemeriksaan oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Gedung Kementerian Keuangan. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam lebih, dan selesai sekitar pukul 20.15 WIB.

Kepada tim penyidik, Direktur Bank Dunia ini mengaku menerbitkan surat persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang dikelola oleh BP Migas kepada TPPI melalui surat menkeu no. 85 mk-02 thn 2009 tentang permohonan persetujuan tata cara pembayaran Kondesat yang dikelola BP Migas untuk diolah TPPI. Surat ini mengatur tata cara pembayaran yang wajib dijalani perusahaan swasta tersebut.

"Surat tersebut diterbitkan berdasarkan kajian-kajian yang menyeluruh yang dilakukan Kemenkeu dalam hal ini oleh Dirjen Anggaran dan BKF (Badan Kebijakan Fiskal) dengan mempertimbangkan surat dari Pertamina mengenai persetujuan pembelian Migas 88 sebanyak 50 ribu barel per hari," ungkap Sri Mulyani, Senin (8/6).

Surat tersebut dilanjutkan BP Migas dengan menerbitkan surat no. 011 tgl 12 Januari 2009 yang berupa penunjukan langsung. Di mana TPPI wajib menyediakan pembayaran yang sesuai dengan ketentuan BP Migas setiap pengambilan Kondesat. Kemudian, TPPI juga wajib mengganti kerugian terminal jika TPPI gagal melifting Kondesat bagi negara.

Dalam tiga kali pertemuan antara Kemenkeu yang diwakili Dirjen Anggaran dan BP Migas, keduanya sama-sama mengkaji seluruh aspek yang nantinya menjadi rekomendasi penetapan tata laksana pembayaran. Tata laksana inilah yang diberikan kepada TPPI untuk mengelola Kondesat yang dikelola BP Migas.

Sri melanjutkan, persetujuan diberikan karena secara jelas memasukkan hak pemerintah atas Kondesat milik negara. Sedangkan TPPI wajib melunasi seluruh biaya yang timbul atas pengelolaan tersebut.

"Disebutkan dalam tata cara tersebut TPPI wajib melunasi kewajiban Kondesat yang di-supply oleh BP Migas untuk membayar bagian milik negara tersebut. Bahkan dalam tata laksana juga disebutkan termasuk hak dari daerah," tandasnya.

Di hadapan wartawan, Sri mengungkapkan dukungannya terhadap upaya pemberantasan korupsi di sektor Migas. Tak hanya itu, dia juga membantah Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi yang juga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut yang menyebut Menkeu melakukan penunjukan langsung.

"Saya ingin tegaskan bahwa surat menkeu, dan ini sudah saya lakukan pertemuan dengan saudara Amien Sunaryadi untuk mendapatkan klarifikasi, dan beliau mengatakan bahwa itu adalah kesalahan statemen. Surat menkeu mengenai tata laksana dan itu berdasarkan fungsi kewenangan menkeu sebagai bendahara negara yang diatur di dalam UU keuangan negara maupun UU perbendaharaan negara," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP