Ini penjelasan Kapolri soal kasus Risma terkait Pasar Turi
Merdeka.com - Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti, menjelaskan soal kasus Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya. Menurut Badrodin, soal Risma berawal dari pembangunan Pasar Turi setelah terjadi kebakaran.
"Laporan yang saya terima, dulu ada rencana pembangunan Pasar Turi yang terbakar. Ada kesepakatan perjanjian antara pemda dengan pengembang bahwa para pedagang yang jadi korban kebakaran akan ditampung di tempat penampungan sementara yang disiapkan dan dibangun oleh pemerintah kota," kata Badrodin usai mengantarkan Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Sabtu (24/10).
Setelah selesai dibangun, lanjut Badrodin, pedagang akan ditempatkan kembali di Pasar Turi itu. Menurut pengembang, pembangunan sudah selesai, tetapi menurut pemkot belum selesai karena ada beberapa fasilitas yang perlu perbaikan. Mulai dari toilet, eskalator, keramik yang belum terpasang, jalan masuk yang belum diperbaiki dan lainnya.
"Kedua, menurut info, para pedagang keberatan karena biaya sewa cukup tinggi, termasuk servis charge-nya tinggi sehingga mereka keberatan. Hanya 30 orang yang sudah menempati," jelasnya.
Sehingga, kata Badrodin, Pemkot Surabaya tidak mau mengindahkan masalah ini ke pasar yang menurut versi pengembang sudah jadi. Melihat sikap pemkot, pengembang membuat laporan ke kepolisian dan tentunya diproses serta diselidiki.
"Kalau kita manggil seseorang, menggunakan sprindik. Nah di situlah ada SPDP yang disampaikan kejaksaan yang terlapornya di situ adalah Bu Risma. Itu diduga tersangka. Kalau laporan polisi pasti disebut, diduga dilakukan oleh siapa. Yang sebut tersangka kan media," tegas Badrodin.
"Pada bulan September lalu, beberapa kali gelar perkara. Dari hasil gelar memang tidak memenuhi unsur pidana sehingga akan dihentikan. Tetapi kok kenapa sekarang disampaikan kepada media oleh pihak kejaksaan, ini yang menimbulkan ramai di media," tambahnya.
Badrodin menegaskan, dari hasil pemeriksaan perkara Risma, tidak ada unsur pidananya. Sehingga kepolisian menghentikan gelar perkara Risma.
"Hari ini saya panggil penyidiknya untuk bisa minta keterangan yang jelas. Bukti-bukti apa yang sudah dilakukan dalam lidik dan sidik. Akan kita sampaikan ke media," tandasnya.
Sebelumnya, ditemukan kejanggalan dalam penetapan Risma sebagai tersangka. Sebab, Polri tidak mengakui telah menetapkan tersangka terhadap Risma. Namun, pihak Kejaksaan mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang artinya sudah menetapkan tersangka terhadap Risma.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya