Ini penjelasan Jaksa Agung soal pelimpahan kasus BG ke Bareskrim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, oleh Kejagung kasus Budi Gunawan dilimpahkan kembali ke Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, masyarakat tidak boleh berprasangka buruk. Menurut dia, dalam penanganan perkara harus ada catatan yang dilihat.
"Dalam pelimpahan dari KPK kepada Kejagung ada catatan bahwa kasus yang sama sudah ditangani Polri. Kita lihat, ada kesepahaman tangani korupsi. Jangan saling curiga," kata Prasetyo di gedung KPK, Senin (2/3).
Jadi, Kejagung melimpahkan ke Polri agar diselesaikan oleh Bareskrim. "Karena keputusan sidang praperadilan penetapan sebagai tersangka tidak sah maka KPK tak melanjutkannya. Fakta-fakta itu yang disepakati," ucapnya.
"Sehingga akan lebih efektif jika dalam menyelesaikannya dengan menggabungkan apa yang dilakukan kami
(Kejagung) bersama dengan KPK. Setelah kami kaji bukti2nya dan berkas2nya, nanti akan kami limpahkan ke Mabes Polri," imbuhnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya