Ini pembagian tugas para menteri yang tangani kabut asap
Merdeka.com - Pemerintah terus berupaya melakukan memadamkan kebakaran hutan yang menimbulkan kabut asap di Sumatera dan Kalimantan. Menko Polhukam Luhut Panjaitan dan sejumlah menteri pun hari ini kembali melakukan rapat koordinasi untuk menangani bencana kabut asap tersebut.
Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani mengatakan untuk mengatasi kabut asap serta mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan kepada jajaran menteri di bawahnya untuk membagi tugas dalam menyelesaikan kebakaran hutan dan ada pula yang membantu masyarakat yang terkena dampak kabut asap.
"Jadi kami rasa sinergi antar Kemenko Polhukam dan Kemenko PMK ini memang terus dilakukan lebih-lebih presiden sudah mengeluarkan inpres," kata Puan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (3/11).
Adapun pembagian tugas tersebut, menurut Puan, yaitu untuk mengatasi masalah kebakaran lahan dan pemadaman api menjadi wewenang Kemenko Polhukam dan jajarannya. sedangkan tugas untuk menanggulangi dampak asap, kemanusiaan, dan sosial menjadi tugas dari Kemenko PMK dan jajarannya.
"Ya dalam rapat koordinasi antar Menko Polhukam dengan Menko PMK memang masalah penanganan lahan gambut dan pemadaman api memang sektornya di Menko Polhukam namun kemudian dampak asap yang berkaitan dengan kemanusiaan dan sosial itu adalah Kemenko PMK," tuturnya.
Untuk tugas membantu warga terdampak, baik proses evakuasi sampai pemulihan, Puan menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Jadi kita memang berkoordinasi dan kita serahkan kepada BNPB, Kemensos, Kemendikbud, Kemenristekdikti untuk menyiapkan langkah langkah yang bisa diantisipasi berkaitan dengan dampak asap yang sehari-hari ini sudah mulai mereda, alhamdulillah," terang anak presiden kelima RI ini.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya