Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini patokan Pansel loloskan 8 calon pimpinan KPK

Ini patokan Pansel loloskan 8 calon pimpinan KPK 9 Srikandi umumkan daftar calon pimpinan KPK. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Panitia seleksi telah menyerahkan 8 nama calon pimpinan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selanjutnya 8 nama calon tersebut akan dikirimkan ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK Destry Damayanti mengatakan, di dalam menetapkan 8 nama calon pimpinan KPK, pansel membagi empat kriteria, yakni adalah pencegahan, penindakan, manajemen, dan supervisi.

"DPR punya hak untuk enggak lihat empat bidang tersebut. Tapi kami sebagai pansel melakukan usulan, usulan berdasarkan mapping tantangan KPK ke depan, dan berdasarkan tupoksi sesuai UU KPK," kata Destry di Istana , Jakarta, Selasa (1/9).

Dalam penentuan kelolosan 8 nama tersebut, jelas Destry, ada 3 faktor, yakni hasil wawancara, hasil kesehatan fisik dan jiwa, serta masukan-masukan dari lembaga-lembaga yang melakukan rekam jejak, seperti KPK, Polri, BIN, PPATK dan civil society yang dikoordinasi oleh ICW.

"Jadi 3 hal itu kami, kemudian muncul 5 hal, integritas kami lihat, kompetensinya, leadership, independensi, pengalaman kerja sehingga keluarlah 8 nama tersebut," jelasnya.

Sedangkan anggota Pansel Capim KPK Yenti Garnasih menambahkan, hingga bulan November atau Desember 2015, lima pimpinan KPK harus sudah ditentukan. DPR wajib memilih 5 dari nama-nama yang diajukan oleh presiden.

"Pasal 32 UU KPK mengatakan bahwa DPR wajib memilih lima dari yang diberikan. Di mana nanti satu ketua, dan empat dengan sendirinya sebagai anggota. Setelah diserahkan pada presiden (dari DPR), dalam 30 hari presiden harus melantik dan mengganti pimpinan KPK yang sudah habis masa kerjanya. Itu dari UU KPK," jelas Yenti.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP